Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengevaluasi kontribusi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan kepada masyarakat.
Ketua Komisi III, Yusri, menyatakan bahwa langkah evaluasi ini bertujuan untuk memastikan manfaat yang diterima masyarakat seimbang dengan dampak industri.
“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Balikpapan memiliki tanggung jawab sosial yang jelas. Jangan hanya mengambil keuntungan tanpa memberikan dampak positif bagi warga sekitar,” jelas Yusri usai kunjungan lapangan ke PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) dan PT Bayan Resources Tbk, Selasa (18/2/2025).
Dalam pertemuan itu, DPRD mempertanyakan kontribusi TJSL kedua perusahaan, baik dalam bentuk program sosial, pendidikan dan lingkungan. Termasuk peluang bagi tenaga kerja lokal.
Kepada dewan, PT KRN dan PT Bayan Resources mengaku telah menjalankan sejumlah program Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya adalah pemberian beasiswa bagi pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu. Kemudian pelatihan keterampilan bagi masyarakat sekitar perusahaan, serta bantuan infrastruktur di wilayah terdampak aktivitas industri.
Selain itu, perusahaan mengaku berkomitmen meningkatkan persentase tenaga kerja lokal dalam operasional mereka. Namun, DPRD menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program CSR.
“Kami tidak ingin CSR hanya menjadi formalitas atau sekadar pemenuhan kewajiban perusahaan. Program ini harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Yusri.
DPRD Balikpapan menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam perencanaan CSR sangat penting agar program sesuai kebutuhan warga. Selain itu, perusahaan mestinya tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga merancang program berkelanjutan. Semisal pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah daerah turut mendapat perhatian utama. DPRD menilai sinergi yang kuat dapat memastikan keberlanjutan program CSR dan memaksimalkan dampaknya bagi masyarakat.
Sedangkan pemerintah daerah harus terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap perusahaan memenuhi tanggung jawab sosialnya secara maksimal.