Pengembang Daun Village menunjukkan komitmen dalam penyediaan bozem di kawasan perumahannya. Fasilitas ini berfungsi sebagai area resapan air untuk mencegah potensi banjir.
Komisi III DPRD mengapresiasi sikap ini dan berharap pengembang lain menerapkan tanggung jawab serupa dalam menjaga keseimbangan lingkungan di perumahannya.
“Pengembang harus bertanggung jawab tidak hanya dalam membangun rumah, tetapi juga dalam memastikan sistem drainase berfungsi dengan baik. Langkah Daun Village patut menjadi contoh,” jelas Ketua Komisi III, Yusri, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (25/2/2025).
RDP Komisi III sedianya membahas permasalahan genangan air di kawasan perumahan Griya Permata Asri (GPA). Dalam kesempatan itu terungkap bahwa pengembang merupakan pihak paling bertanggung jawab atas problem genangan air di perumahan GPA.
Yusri memaparkan indikasi pelanggaran pengembang GPA terhadap aturan rencana tata ruang perumahan. Dalam kasus ini, pengembang tidak membangun bozem sesuai site plan perumahan.
“Dalam site plan, kawasan ini seharusnya menjadi bozem. Namun, GPA malah membangun rumah di sana, sehingga air tidak memiliki tempat resapan dan akhirnya menggenangi permukiman warga,” ungkapnya.
Menurut Yusri, setiap kali hujan turun, air langsung menggenangi perumahan GPA karena tidak adanya sistem resapan dan drainase yang memadai. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi merusak rumah dan fasilitas umum di sekitar kawasan itu.
“Kami meminta GPA segera mengambil tindakan konkret. Jangan sampai warga terus mengalami kerugian akibat kelalaian pengembang,” tegasnya.
DPRD berencana meninjau langsung lokasi terdampak guna memastikan langkah penyelesaian yang harus dilakukan. Dengan begitu dewan bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan yang ada sekaligus mendesak langkah koopertif pengembang.
Komisi III akan mengawal permasalahan ini agar pengembang GPA bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang telah terjadi.