BeritaParlementaria

Komisi I Bahas Perizinan Ritel di Balikpapan, Banyak Gerai Belum Kantongi Izin

×

Komisi I Bahas Perizinan Ritel di Balikpapan, Banyak Gerai Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkap sorotan masyarakat terkait perizinan toko ritel modern. (foto: narasinegeri)

Komisi I DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas persoalan perizinan usaha yang masih menjadi sorotan masyarakat. Forum tersebut menghadirkan sejumlah instansi teknis dan pengelola toko ritel, sebagai upaya mencari solusi atas masalah perizinan ritel.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkap sebagian besar toko ritel sedang dalam proses pengurusan perizinan. Meski begitu, beberapa di antaranya masih menghadapi kendala administratif.

“Indomaret ada dua model pengelolaan, yakni franchise dan distribusi sendiri. Untuk franchise ada 23 toko dan distribusi sendiri ada 79 toko, sehingga totalnya 102. Sementara Alfamart ada sekitar 74 toko. Sebagian besar memang masih dalam proses perizinan,” ungkap Danang usai RDPU di kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (3/3/2026).

Lanjut ia menjelaskan, forum ini mempertemukan seluruh pihak agar dapat mencari solusi bersama tanpa menghambat iklim investasi di kota Balikpapan. Menurutnya, keberadaan toko ritel juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Namun demikian, Komisi I tetap menekankan kepada pengusaha ritel modern untuk mematuhi regulasi perizinan yang berlaku di daerah. Termasuk mengenai jarak antar toko ritel dengan tradisional dan pentingnya kelengkapan izin bangunan sebelum toko ritel beroperasi.

Untuk itu, Komisi I memberikan tenggat waktu kepada pengelola ritel dan instansi teknis untuk menindaklanjuti proses perizinan tersebut. DPRD juga akan melakukan pemantauan dalam dua hingga tiga bulan ke depan untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Jika dalam waktu yang diberikan masih ada toko yang belum mengurus izin, tentu akan ada langkah tegas yang diambil. Namun saat ini kami masih memberi kesempatan agar proses perizinan dapat segera diselesaikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Berita

Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendesak penuntasan proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan secara penuh kepada pemerintah kota. Peralihan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota menjadi langkah penting untuk penataan kota dan peningkatan kualitas layanan publik. Namun, terkait proses tersebut dewan menitikberatkan perhatian pada upaya pengendalian banjir