Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyambut positif ketentuan baru distribusi elpiji subsidi mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus peran pengecer mengharuskan masyarakat hanya dapat membeli gas bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesesuaian harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku, yakni Rp 19 ribu per tabung.
Ketentuan ini menyusul gejolak harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer yang menembus Rp 50 ribu per tabung. Dengan aturan ini pula membuka peluang distribusi gas subsidi akan tepat sasaran.
“Selama ini, banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan menimbun atau menjual kembali elpiji bersubsidi dengan harga tinggi. Dengan kebijakan ini, setidaknya kita bisa meminimalisir praktik tersebut,” terang Fauzi, Sabtu (1/2/2025).
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya mekanisme yang baik dalam implementasi aturan ini. Sebab, dengan mewajibkan warga membeli langsung di pangkalan bisa berpotensi menimbulkan antrean panjang dan keterbatasan stok di beberapa wilayah.
“Pemerintah dan Pertamina harus memastikan distribusi tetap lancar agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas bersubsidi,” imbuhnya.
Pengawasan juga menjadi penting untuk mencegah pembelian melebihi batas serta meminimalisir panjangnya antrean. Sebagai opsi, pangkalan bisa memberlakukan pengaturan jam pembelian.
Fauzi mengingatkan bahwa tanpa pengaturan mekanisme yang jelas, kebijakan ini bisa menimbulkan masalah baru di masyarakat.
Pemerintah daerah bersama Pertamina juga perlu melakukan evaluasi sehingga kendala di lapangan dapat segera teratasi.
Dengan adanya ketentuan baru ini, Fauzi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Terpenting baginya, masyarakat saat ini perlu beradaptasi dengan aturan baru ini.
Melalui kebijakan ini, DPRD berharap penyalahgunaan subsidi tidak terus berulang, hingga dapat memberi manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat.