BeritaParlementaria

Gelar RDP, Komisi III DPRD Balikpapan Mediasi Penyelesaian Bozem Grand City

×

Gelar RDP, Komisi III DPRD Balikpapan Mediasi Penyelesaian Bozem Grand City

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara, saat memimpin RDP dengan pengembang perumahan membahas kewajiban penyediaan bozem. (foto: ist)

Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendorong PT Sinarmas Wisesa agar segera menyelesaikan pembangunan bozem di perumahan Grand City. Keberadaan bendungan pengendali (bendali) atau bozem di permukiman tersebut bertujuan menekan risiko banjir hingga ke kawasan sekitarnya.

Wakil Ketua Komisi III, Halili Adi Negara, menekankan hal tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengembang, Jumat (9/5/2025). Ia mengingatkan pengembang agar segera memenuhi tenggat waktu pembangunan sesuai kesepakatan.

“Kami berharap PT Sinarmas Wisesa segera menindaklanjuti kesepakatan dan menyelesaikan pembangunan bozem sesuai tenggat yang disepakati,” pinta Halili.

Banjir tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tapi juga mengancam keselamatan warga. Dengan begitu, Halili menekankan bahwa percepatan pembangunan bozem sebagai langkah mitigasi yang tidak bisa ditawar.

Sesuai ketentuan, pengembang perumahan tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan. Sehingga pengembang wajib menyediakan bozem sebagai pengendali banjir di lingkungan permukiman yang digarapnya.

Selain itu, penyediaan bendali bukan kewajiban teknis semata, melainkan wujud tanggung jawab sosial pengembang terhadap masyarakat luas.

Politisi PKB ini mengingatkan agar pengembang memperhatikan kualitas konstruksi dan efektivitas daya tampung air dalam proses penyediaan bozem. PT Sinarmas Wisesa harus menunjukan komitmen yang konkret.

Komisi III akan terus memantau demi mengantisipasi potensi keterlambatan pembangunan yang akan merugikan masyarakat.

“Kami akan kawal secara ketat. Kalau perlu, kami jadwalkan tinjauan lapangan secara rutin,” tegasnya.

Komisi III akan membuka ruang komunikasi lanjutan untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai target. DPRD menegaskan tidak mentolerir pengabaian terhadap kewajiban pengembang yang berdampak langsung pada masyarakat.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tampak hadir dalam rapat tersebut. Antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.

Kehadiran OPD bertujuan menyinergikan langkah teknis dengan regulasi. Sehingga seluruh pihak memahami tanggung jawab masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *