Berita UtamaParlementaria

Dewan Setop Sementara Operasional Helix, Manajemen Keluhkan Kendala Perizinan

×

Dewan Setop Sementara Operasional Helix, Manajemen Keluhkan Kendala Perizinan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, memimpin sidak Komisi I ke lokasi Helix di Jalan MT. Haryono, Balikpapan Selatan. (foto: narasinegeri)

DPRD Kota Balikpapan merekomendasikan penghentian sementara operasional Helix hingga perangkat daerah terkait menerbitkan seluruh dokumen perizinan.

Rekomendasi ini mengemuka usai inspeksi mendadak (sidak) Komisi I ke lokasi Helix di kawasan Jalan MT. Haryono, Balikpapan Selatan, Rabu (18/6/2025).

“Kami sepakat dan merekomendasikan agar operasionalnya ditutup dulu sampai semua izinnya lengkap. Kalau sudah lengkap, baru bisa beroperasi,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, usai memimpin sidak tempat hiburan malam itu.

Operasional Helix pasca soft opening-nya, Selasa (10/6/2025) lalu, menuai polemik sebagian warga kota Beriman. Berita yang santer tersiar kala itu menyebut Helix belum mengantongi dokumen perizinan.

Manajer Operasional Helix, Hendra, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan proses perizinan sejak Juli 2024 lalu. Namun, hingga kini progresnya belum menunjukan hasil positif, karena menghadapi beberapa kendala. Kendala paling prinsip saat ini berkaitan dengan revisi site plan di Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan.

“Sebelumnya kami diminta menunggu dari DPPR apa saja yang harus direvisi. Namun, baru Juni ini kami dapat informasi catatan perbaikan site plan itu,” ungkap Hendra.

Helix Mohon Maaf, Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi Perizinan

Di tengah proses perizinan, manajemen Helix telah mempersiapkan pekerja hingga melakukan pra operasional resmi (soft opening). Hendra menambahkan, manajemen harus mengambil langkah ini guna mengefektifkan beban operasional yang sempat dikeluarkan.

“Sembari menunggu perizinan dan mengefektifkan operasional, kami melakukan soft opening. Dan kami meminta maaf kepada warga kota perihal kondisi yang terjadi,” tuturnya.

Meski demikian, Helix berkomitmen mendukung regulasi pemerintah. Termasuk sidak DPRD Balikpapan kali ini. Hendra memastikan, pihaknya segera menuntaskan proses perizinan, terutama yang berkaitan dengan perizinan pokok.

“Kami sangat mendukung langkah pemerintah. Kami berharap proses perizinan kami bisa segera diproses, terutama revisi site plan yang informasinya baru kami terima belum lama ini,” singkat Hendra.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, mengakui bahwa izin usaha tidak berdiri sendiri. Kepala DPMPTSP, Hasbullah Helmi, menerangkan bahwa ada persyaratan teknis sebagai dasar pengajuan izin operasional tempat hiburan malam.

Misalnya, untuk syarat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Sebelum mengajukan izin kepada DPMPTSP, pengusaha harus lebih dahulu memperoleh kedua dokumen tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).  

“Izin usaha itu tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada persyaratan dasar yang dipenuhi. Seperti PBG dan SLF, kalau pengusaha tidak melengkapi dokumen ini, kami tidak bisa terbitkan izin operasional,” kata Helmi di lokasi sidak.

Dalam permasalahan ini, Helmi membenarkan adanya pengajuan izin dari Helix dengan melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit Juli 2024.

Proses penerbitan izin menjadi terhambat karena masih ada dokumen yang dinilai belum memenuhi standar. Utamanya dokumen site plan yang pengurusan di DPPR.

“Begitu kami terima, kami proses dan keluarkan berita acara yang menyatakan ada beberapa perbaikan. Ini yang menjadi kendala utama,” jelasnya.

Ketua Dewan Minta OPD Transparan Terkait Proses Perizinan

Mencermati fakta-fakta tersebut, Ketua DPRD menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi prosedur perizinan usaha di Balikpapan. Alwi mendorong perangkat daerah terkait untuk mempermudah pelaku usaha dengan membangun komunikasi dan koordinasi lebih baik.

Langkah ini juga berguna untuk menghindari kondisi yang kontraproduktif dengan iklim investasi di Kota Balikpapan.

“Jangan sampai pelaku usaha kebingungan karena kurangnya kejelasan. Kalau memang ada kekurangan, sebutkan dengan jelas,” pintanya.

Di lain sisi, Ketua DPRD mengingatkan pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi dan prosedur perizinan yang berlaku.

“Tujuan kita bukan mempersulit, tapi memastikan keamanan dan legalitas usaha,” pesan Alwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *