BeritaBerita Utama

Dewan Desak Perbaikan Sosialisasi Layanan BPJS Kesehatan di Balikpapan

×

Dewan Desak Perbaikan Sosialisasi Layanan BPJS Kesehatan di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Sufyan Jufri, menyorot minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme layanan BPJS Kesehatan. (foto: ist)

Komisi IV DPRD Balikpapan menyorot sejumlah keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Salah satu yang mencuat adalah pasien yang harus dipulangkan setelah tiga hari perawatan, meskipun kondisinya belum pulih sepenuhnya.

Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Sufyan Jufri, mengungkapkan bahwa seharusnya pasien BPJS mendapat perawatan hingga benar-benar sembuh. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak pasien yang justru dipulangkan lebih cepat.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa lalu, BPJS mengklaim pelayanannya sudah sesuai mekanisme. Tapi di lapangan, masih banyak keluhan,” ungkap Sufyan, Selasa (18/3/2025).

Sufyan mengindikasikan kondisi ini akibat minimnya sosialisasi tentang prosedur pelayanan. Sehingga masih banyak masyarakat yang tidak memahami haknya sebagai peserta BPJS.

Termasuk dengan adanya kebijakan tentang penanganan 144 jenis penyakit yang menjadi cakupan layanan BPJS. Maka masyarakat perlu mendapat informasi yang spesifik dari masing-masing penanganan jenis penyakit ini.

“Mestinya informasi ini sampai ke masyarakat dengan jelas, supaya tidak ada kesalahpahaman. Jika masyarakat paham hak mereka, tentu tidak akan ada lagi pasien yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Sufyan juga menekankan bahwa masyarakat perlu mendapatkan pemahaman komprehensif tentang prosedur pelayanan BPJS. Tanpa informasi yang memadai, pasien rentan mengalami kesulitan saat mengakses layanan kesehatan.

RS Belum Paham Tanggung Jawab Atau Memanfaatkan Ketidaktahuan Pasien

Di lain sisi, peran rumah sakit dalam mendukung  pelayanan BPJS juga menjadi penting. Sufyan turut menyorot kemungkinan pengelola rumah sakit belum memahami tanggung jawabnya sebagai mitra BPJS Kesehatan. Atau adanya oknum pelayanan medis justru memanfaatkan ketidaktahuan pasien untuk mengurangi layanan rumah sakit dari yang seharusnya.

Ia mengakui mengemukanya opini tersebut di tengah masyarakat saat ini. Maka dari itu, sosialisasi kepada rumah sakit juga menjadi langkah penting.

“Sosialisasi bukan hanya untuk masyarakat, tapi juga bagi rumah sakit. Jika ada rumah sakit yang membandel dan tidak mematuhi aturan, BPJS harus berani bertindak tegas,” tambahnya.

Sufyan mengingatkan bahwa BPJS memiliki kewenangan untuk memutus kerja sama dengan rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

“Jika ke depan masih ada rumah sakit yang melanggar aturan, BPJS jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” serunya.

Menyikapi sekelumit persoalan ini, DPRD Balikpapan mendorong BPJS untuk menjalankan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan. Menurut Sufyan, BPJS bisa memanfaatkan media digital agar informasi layanan dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

“Sekarang kan era digital, BPJS bisa memanfaatkan media atau saluran lainnya untuk menyebarkan informasi. Dengan begitu, masyarakat lebih mudah memahami layanan yang mereka dapatkan,” sarannya.

Pelayanan kesehatan menjadi perhatian utama Komisi IV DPRD Balikpapan, mengingat hal ini merupakan misi prioritas pemerintah kota. Dewan berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan BPJS, guna memastikan masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang layak dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *