Berita UtamaParlementaria

Dampak Proyek Tol IKN Mestinya Bisa Diantisipasi dari Jauh Hari

×

Dampak Proyek Tol IKN Mestinya Bisa Diantisipasi dari Jauh Hari

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (foto: ist)

Komisi III DPRD Balikpapan memberi perhatian serius terhadap dampak banjir di kawasan Kilometer 10, Karang Joang, Balikpapan Utara. Anggota Komisi III, Syarifuddin Oddang, menyesalkan minimnya upaya antisipatif Kelurahan Karang Joang atas potensi kejadian tersebut.

Oddang menengarai aktivitas proyek tol Balikpapan-Ibu Kota Negara (IKN) memicu banjir yang berdampak terhadap warga di kawasan tersebut.

“Jalan tol itu bukan kewenangan kami, tapi dampaknya dirasakan masyarakat Balikpapan. Lurah harusnya lebih proaktif,” tegas Oddang, Selasa (8/4/2025).

Ia melanjutkan, lurah seharusnya mampu memetakan potensi masalah sejak tahap awal proyek. Agar kemudian dapat membahasnya bersama DPRD, warga setempat, konsultan, maupun kontraktor.

“Harusnya dari awal sudah menyampaikan ke DPRD dan warga, serta melibatkan konsultan dan kontraktor,” jelasnya.

Menurut Oddang, wilayah Kilometer 10, tepatnya di sekitar area proyek tol tergolong sebagai kawasan. Maka dari itu, pihak kelurahan dan RT wajib bertindak sigap untuk mengantisipasi dampak buruk dari proyek pembangunan tersebut.

“Lurah maupun RT harus sigap. Kalau ada kendala, dorong ke kecamatan atau dinas terkait, jangan tunggu parah,” pintanya.

Komisi III DPRD Balikpapan Segera Turun Tangan

Menyikapi permasalahan ini, Komisi III, kata Oddang, telah menjadwalkan kunjungan ke lokasi terdampak banjir. Mereka ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan menghimpun informasi dari warga.

“Kami sudah jadwalkan. Selain RDP (Rapat Dengar Pendapat), kami juga akan turun ke lapangan,” bebernya.

Selain itu, Komisi III juga akan bertemu dengan Lurah Karang Joang sebelum melakukan peninjauan. Langkah ini bertujuan agar semua pihak bisa duduk bersama untuk menentukan langkah konkret.

“Kita harus duduk bersama. Mudah-mudahan Komisi III bisa memfasilitasi. Jadi kami akan bertemu lurah dulu, baru ke lokasi,” terangnya.

Oddang menegaskan meski pembangunan jalan tol tersebut sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tetap tidak boleh mengabaikan dampak sosial. Untuk itu, Komisi III, katanya, akan turut menelusuri apakah ada kesepakatan ganti rugi bagi warga yang terdampak.

“Kami akan lihat langsung dampaknya. Apakah dulu ada perjanjian soal ganti rugi bagi warga?” tuturnya.

Langkah ini menegaskan upaya DPRD untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan akibat proyek pembangunan tersebut.

“Harus ada pertanggungjawaban. Kami ingin tahu apakah ada rumah, kebun, atau aset warga yang terkena dampaknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *