Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Balikpapan masih menemukan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpajang di tengah masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sejumlah APK tersebut langsung diturunkan sesuai aturan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Budi Liliyono, menerangkan bahwa penertiban pada hari pertama masa tenang menyasar ke berbagai titik di enam kecamatan. Pihaknya bersama Panwascam melakukan penyisiran ke jalan-jalan utama hingga jalan lingkungan di dalam gang.
“Penurunan APK ini hingga tiga hari. Kita maksimalkan selama itu dibantu Satlinmas,” kata Budi di sela menurunkan sejumlah APK di kawasan Balikpapan Kota, Minggu (11/2/2024).
Tidak ada kendala berarti dalam proses penurunan APK tersebut, kecuali yang terpasang di tempat tinggi atau papan baliho.
“Kami berkoordinasi dengan Dishub, untuk penggunaan mobil tangga atau penyedia jasa iklan untuk menurunkan baliho yang dipasang,” sambungnya.
Bawaslu sebenarnya telah mensosialisasikan larangan kampanye pada masa tenang. Mestinya para peserta pemilu kooperatif membantu aparat dalam menciptakan suasana tertib.
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, membenarkan bahwa sosialisasi mengenai aturan masa tenang Pemilu telah dilakukan selambatnya empat hari sebelum memasuki masa tersebut.
“Sosialisasi sudah kami sampaikan ke partai politik maupun peserta pemilu, karena di masa tenang tidak boleh ada APK yang terpasang,” terang Wasanti.
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 1 ayat (36) menjelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Meski begitu, Wasanti tidak menampik bahwa sebagian dari para peserta pemilu masih melanggar aturan.
“Itu (pelanggar) tergolong nakal. Kami wajib menurunkan sehingga tidak ada lagi APK yang terpasang,” tuturnya.
Penertiban APK, tambah Wasanti, dijadwalkan terus berlanjut hingga tanggal 14 Februari 2024 pukul 00.00 Wita.