Berita

Bareskrim Jerat Oknum Pejabat BPOM Terkait Gratifikasi Rp3,49 Miliar

×

Bareskrim Jerat Oknum Pejabat BPOM Terkait Gratifikasi Rp3,49 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Bareskrim Polri. (foto: ist/ilustrasi)

Direktorat Tipikor Bareskrim Polri menetapkan oknum pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Bekas Kepala Balai Besar POM Bandung itu diduga telah menerima Rp3,49 miliar dari Direktur PT AOBI berinsial FK. Uang hasil gratifikasi diterima secara bertahap dalam kurun tahun 2021 hingga 2023.

Gratifikasi ditujukan untuk berbagai keperluan, di antaranya Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM. Kemudian, tersangka menerima transfer Rp1,178 miliar dan tunai Rp350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI yang digelar BPOM. SD juga menerima Rp967 juta melalui rekening atas nama DK.

“Uang dari FK ke SD diduga karena adanya permintaan berulang kali,” terang Wadirtipikor Polri, Kombes Arief Adiharsa, Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut Arief memastikan, penetapan status hukum SD berdasarkan fakta penyidikan, alat bukti hingga gelar perkara pada 24 Juni 2024. Dalam proses hukum, penyidik telah meminta keterangan 2 saksi ahli, 17 saksi dari BPOM dan 8 saksi dari swasta. Kemudian ada pula 2 saksi dari perbankan dan 1 saksi dari KPK.

“Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya,” tambahnya.

Untuk kasus ini penyidik menerapkan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Kemudian Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, SD menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh BPOM. Hasilnya, BPOM mengenakan sanksi demosi jabatan terhadap SD atas pelanggaran disiplin.

Sebagai konsekuensi, SD dicopot dari jabatan Kepala BBPOM Bandung menjadi Pelaksana BBPOM Tarakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *