Berita UtamaParlementaria

Bapemperda DPRD Balikpapan Jelaskan Duduk Persoalan Terulurnya Perwali Pemilihan Ketua RT

×

Bapemperda DPRD Balikpapan Jelaskan Duduk Persoalan Terulurnya Perwali Pemilihan Ketua RT

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, memaparkan kendala terulurnya penerbitan Perwali pelaksanaan pemilihan ketua RT. (foto: narasi negeri)

Harmonisasi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan ditengarai belum cukup menuntaskan kendala pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menguraikan duduk persoalan penundaan proses pemilihan tersebut.

Rancangan kebijakan baru sebagai dasar pelaksanaan pemilihan berawal dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Ia memaparkan ketentuan ini mengatur tentang pembentukan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) termasuk di antaranya, LPM, Karang Taruna, hingga RT.

Dalam hal pemilihan Ketua RT, Permendagri mensyaratkan pemerintah daerah agar membentuk peraturan kepala daerah sebagai payung hukum pelaksanaan. Padahal, untuk prosedur yang sama, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sampai kini masih memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002.

Maka dari itu, bergulirlah wacana pencabutan Perda No. 17/2002. Politisi Golkar ini menambahkan, adanya peraturan baru memang patutnya diiringi dengan perubahan atau pencabutan aturan lama.

Namun demikian, diskusi dewan justru menilai wacana tersebut belum tepat untuk dilaksanakan saat ini.

“Kalau ada perubahan aturan dalam hal ini perwali, maka perda harus dicabut. Tapi sekarang diskusinya belum pada waktunya. Banyak materi yang justru akan menyulitkan pemerintah kota dalam implementasinya,” terang Andi Arif, Rabu (16/7/2025).

Saran Dewan Atas Harmonisasi Rancangan Perwali Ketua RT

Salah satu persoalan yang mendapat sorotan adalah mengenai larangan rangkap jabatan bagi Ketua RT sebagaimana diatur dalam Permendagri. Faktanya, di banyak kelurahan, tokoh penggerak seperti Ketua LPM dan Karang Taruna justru berasal dari Ketua RT.

“Kalau diberlakukan larangan rangkap jabatan, maka akan sangat menyulitkan. Karena rata-rata penggeraknya adalah Ketua RT,” jelasnya.

Selain itu, Andi Arif juga mengkritisi adanya ketentuan dalam Permendagri yang melarang Ketua RT berasal dari unsur partai politik. Aturan ini malah berpotensi melanggar hak demokrasi warga negara untuk dipilih dan memilih.

“Kalau ini diterapkan, maka akan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Apalagi, aturan di bawah tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi (Permendagri lebih tinggi dari Perwali). Artinya, aturan tidak boleh tumpang tindih ,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa DPRD pada dasarnya mendukung upaya pemerintah dalam mengkaji ulang aturan ini. Namun tetap mengingatkan agar langkah harmonisasi regulasi dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum.

“Kami belum bisa melaksanakan usulan pencabutan perda. Kalaupun nantinya merujuk Permendagri, sebenarnya juga tidak ada mengatur tentang sanksi (rangkap jabatan dan keterlibatan Ketua RT dengan parpol). Jadi, kalau saya boleh saran pemerintah kota tetap bisa menggunakan Perda sebagai rujukan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan