Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan remaja tanggung berinisial HOK di Jalan Langsep, Kecamatan Baru, Malang pada Rabu (31/7/2024).
Remaja berusia 19 tahun itu disergap tanpa perlawanan sekitar pukul 19.15 waktu setempat. Penangkapan ditengarai oleh dugaan rencana aksi teror di tempat ibadah.
“Tersangka berencana melakukan aksi teror bom berdaya ledak tinggi di tempat ibadah,” terang Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (1/8/2024).
Setelah penyergapan, Densus bersama Polda Jatim melakukan penggeledahan sebuah rumah di perumahan Bunga Tanjung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Rumah tersebut dihuni oleh HOK selama 1,5 tahun terakhir.
“Rumah sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” katanya.
Dari dalam rumah tersebut tim Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Kaltim menemukan sejumlah barang berbahaya. Antara lain, sebotol cairan bahan peledak, ketapel serta satu toples gotri.
Trunoyudo memaparkan, bahwa HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Densus juga tengah meminta keterangan beberapa saksi guna pengembangan kasus.
Penyidik sementara menjerat HOK dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.