Komunikasi Sosial

Hindari Sanksi, Begini Cara Memadankan NPWP Dengan NIK

×

Hindari Sanksi, Begini Cara Memadankan NPWP Dengan NIK

Sebarkan artikel ini
Flyer pemadanan NPWP dengan NIK sebelum 1 Juli 2024. (ist/ilustrasi)

Pemerintah memberlakukan satu data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Nomor Induk Kependukukan (NIK) per 1 Juli 2024.

Ketentuan tersebut merupakan implementasi NPWP 16 Digit sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (3). Aturan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah.

Namun, sebelumnya tiap wajib pajak harus memadankan NIK dengan NPWP paling lambat 30 Juni 2024. Langkah ini untuk mempermudah pengurusan administrasi perpajakan ke depannya.

Laman mekari klikpajak menerangkan bahwa wajib pajak berisiko dianggap tidak memiliki NPWP jika tidak melakukan pemadanan. Selain juga tidak dapat menggunakan layanan yang disediakan Dirjen Pajak.

Pelanggar Aturan Bisa Dikenakan Tarif Pajak Lebih Tinggi

Sebenarnya ada beberapa risiko yang akan ditanggung wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NPWP dengan NIK sebelum tenggat waktu. Lebih lengkapnya antara lain:

1. Wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik. Semisal layanan bayar, lapor yang disediakan Dirjen Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

2. Wajib pajak tidak dapat memanfaatkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Taxpayer Account Management (TAM).

3. Wajib pajak dianggap tidak memiliki NPWP, sehingga bisa dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20 persen dari tarif normal.

4. Wajib pajak tidak dapat mengakses layanan yang disediakan pemerintah maupun swasta. Semisal, pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, perizinan usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya.

5. Wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan administrasi lain yang memerlukan kelengkapan NIK dan atau NPWP.

Untuk menghindari sanksi tersebut, maka wajib pajak penting untuk segera memadankan data NPWP dengan NIK sebelum tenggat waktu.

Begini cara mudah memadankan NPWP dengan NIK secara online yakni:

1. Akses situs pajak.go.id untuk masuk/login.

2. Masukkan NPWP.

3. Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan.

4. Setelah berhasil masuk halaman menu utama, pilih ‘Profil’.

5. Jika status validasi pada halaman data utama tertera notifikasi ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’, maka lakukanlah pemutakhiran data.

6. Perhatikan halaman ‘Profil’ pada bagian ‘Data Utama’ yang menerakan NIK/NPWP 16 digit.

7. Berikutnya, masukkan NIK 16 digit pada kolom tersebut dan klik ‘Validasi’.

8. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.

9. Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik ‘OK’.

10. Lalu klik tombol ‘Ubah Profil’. Selain juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.

11. Untuk mengecek validasi, pilih logout untuk login kembali menggunakan NIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *