Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menanggapi positif kebijakan Pemerintah Kota terkait pembatasan operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah wajar yang rutin berlaku setiap tahun. Tujuannya, untuk menjaga kondusifitas masyarakat, terutama yang menjalankan ibadah Ramadan.
Iwan meminta seluruh pelaku atau pengelola yang tempat usahanya termasuk dalam surat edaran pemerintah kota, dapat menjalankan aturan.
“Kami melihat ini kebijakan yang wajar, setiap tahun menjelang Ramadan. Kami berharap semua pihak menghormati bulan suci ini dan menaati aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Pengawasan akan dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan operasional yang berlaku.
“Kami di DPRD tentu akan melihat bagaimana pelaksanaannya dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan. Pengawasan menjadi hal penting agar kebijakan ini benar-benar diterapkan,” jelas politisi PPP itu.
Menurut Iwan, kondisi kota yang tetap kondusif menjadi indikator utama keberhasilan kebijakan tersebut. Selama tidak muncul persoalan di masyarakat, berarti seluruh pihak telah menjalankan aturan dengan baik dan bertanggung jawab.
Namun demikian, DPRD perlu mengingatkan pentingnya penegakan aturan. Aparatur pemerintah terkait semestinya tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada pihak yang melanggar.
“Kalau memang nanti ada pelanggaran, aparatur terkait tentu harus berani memberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/364/E/SETDA tentang penutupan sementara tempat hiburan, panti pijat, dan arena biliar. Penutupan berlaku mulai 17 Februari hingga 21 Maret 2026 untuk menjaga kekhusyukan Ramadan. Aturan yang sama juga membatasi jam operasional kafe dan restoran, selain mewajibkan penyelenggaraan acara live music bernuansa Islami.














