Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengatensi ketentuan wajib sertifikat PAUD atau TK sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD). Ia mengingatkan pemerintah agar segera menyosialisasikan kebijakan tersebut.
Sosialisasi mengenai syarat-syarat pendaftaran SD ini, sepatutnya dilakukan menyeluruh demi menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sekolah dan kalangan orangtua harus menjadi sasaran prioritas sosialisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan.
“Kalau tidak disosialisasikan dari sekarang, masyarakat bisa salah paham. Ini harus diantisipasi,” ujar Gasali, Kamis (10/7/2025).
Meski petunjuk teknis (juknis) dan pelaksana (juklak) dari Kemendikdasmen sampai kini belum turun, Gasali menyebut surat edarannya jusru sudah terbit. Tercantum dalam surat edaran, bahwa calon siswa SD mulai tahun ajaran 2026 harus melampirkan sertifikat PAUD atau TK.
“Sampai hari ini saya belum mendapat juknis dan juklaknya, tapi sudah ada surat edaran terkait aturan itu,” sebutnya.
Gasali mengakui, kebijakan ini bertujuan memperkuat fondasi pendidikan usia dini. Namun, kesiapan masyarakat tetap menjadi faktor paling penting.

Tanpa komunikasi yang jelas, menurut dia, kebijakan ini justru berisiko menimbulkan masalah administratif saat penerimaan siswa baru. Gasali mengingatkan jangan sampai ada anak yang gagal masuk SD karena orangtua belum memahami aturan tersebut.
“Kami tidak ingin anak-anak jadi korban. Harus ada komunikasi dan pemetaan dari sekarang,” desaknya.
Sebagai langkah awal, pemerintah kota perlu mendata jumlah anak usia PAUD di Balikpapan. Data ini penting agar proses transisi kebijakan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Di sisi lain, ia meminta agar proses sosialisasi di lapangan melibatkan sekolah-sekolah. Gasali menilai, keterlibatan langsung para guru dan kepala sekolah akan mempercepat pemahaman orangtua mengenai ketentuan tersebut.
“Sekolah perlu tahu dan ikut menyampaikan ke orangtua. Langkah ini memerlukan kerja sama semua pihak,” timpalnya.