BeritaParlementaria

Kunker di DPRD Balikpapan, DPRD Banggai Gali Regulasi Perpajakan dan Retribusi Daerah

×

Kunker di DPRD Balikpapan, DPRD Banggai Gali Regulasi Perpajakan dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Balikpapan menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Banggai. (foto: narasinegeri)

Komisi I DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Banggai pada Rabu (2/7/2025). Pertemuan antar dewan di kedua daerah itu berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Balikpapan.

Kesempatan ini menjadi langkah strategis anggota DPRD Banggai untuk mengadaptasi kebijakan perpajakan dan retribusi daerah yang berlaku di Kota Balikpapan.

Dalam kunjungannya, Komisi III DPRD Banggai, yang membidangi sektor ekonomi dan keuangan, menggali berbagai mekanisme yang telah diterapkan Kota Balikpapan. Mulai dari sistem pemungutan, pelaporan pajak, hingga strategi penegakan kepatuhan wajib pajak.

Kunjungan ini sekaligus untuk menindaklanjuti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemberlakuan aturan tersebut bertujuan memperluas kewenangan daerah dalam mengelola potensi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk melalui pajak dan retribusi.

Andi Arif Agung, mewakili Komisi I, menjelaskan bahwa Kota Balikpapan memiliki beberapa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan pajak dan retribusi. Regulasi-regulasi yang berlaku secara komprehensif tersebut, tentunya telah melalui harmonisasi dengan aturan baru yang berada di atasnya, termasuk UU HKPD.

“Mereka juga menanyakan beberapa hal terkait potensi pajak yang berkaitan dengan pemanfaatan air tanah oleh perusahaan swasta maupun nasional. Terutama perusahaan minyak dan gas (migas),” terang Andi Arif.

Kepada rombongan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu melanjutkan, bahwa Balikpapan bukan sebagai daerah penghasil migas. Sehingga, mekanisme pengelolaan dan pemungutan pajak di Balikpapan tentunya memiliki karakteristik tersendiri.

“Tapi pada prinsipnya, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menggali potensi pajak dan retribusi baru,” pesannya.

Lebih dari itu, pertemuan ini juga menjadi wadah saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar kedua daerah.

Tinggalkan Balasan