Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Posko ini berfungsi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dan maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang pendidikan.
Kepala Perwakilan ORI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyatakan bahwa masyarakat bisa melaporkan langsung dugaan penyimpangan SPMB melalui berbagai saluran. Di antaranya melalui hotline nomor WhatsApp +62 811-1713-737 atau secara langsung ke kantor Ombudsman di Samarinda.
“Ombudsman membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran di jenjang SD, SMP, maupun SMA,” jelas Mulyadin, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).
Ombudsman berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan sebagai bentuk perlindungan hak warga.
Mulyadin mengajak masyarakat ikut terlibat aktif dalam pengawasan. Dengan begitu, SPMB tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi juga mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan.
“Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas pendidikan, benar-benar terlindungi,” tambahnya.
Pelaksanaan SPMB di semua jenjang pendidikan di Kalimantan Timur secara bertahap bergulir mulai awal Juli 2025. Ombudsman akan mengawasi pelaksanaan dari tahap pra-SPMB, pelaksanaan, hingga pasca-SPMB.
Menurut Mulyadin, pengawasan rutin ini penting untuk memastikan proses penerimaan murid berjalan sesuai ketentuan. Ombudsman menilai perlunya upaya berkesinambungan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.
“Hasil pengawasan menjadi refleksi dari komitmen kami dalam mengawal kualitas pendidikan,” katanya.
Merujuk pengawasan tahun 2024 secara nasional, Ombudsman RI sempat mencatat berbagai temuan penting. Salah satu yang paling mencolok adalah belum adanya pemetaan daya tampung sekolah oleh pemerintah daerah. Selain itu, zonasi, data keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas yang belum terpetakan dengan baik.
Temuan tersebut acap memicu ketimpangan akses pendidikan di berbagai daerah. Ombudsman ingin posko pengaduan ini menjadi langkah awal mencegah berbagai penyimpangan.