Polemik kepemilikan lahan antara warga RT 02 Sepinggan Raya dengan Lasura mendapat perhatian serius Komisi I DPRD Balikpapan.
Sebagai upaya menengahi polemik, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (12/6/2025). Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung memimpin rapat yang turut dihadiri perwakilan kecamatan, kelurahan, instansi teknis, bersama warga.
Sayangnya, Lasura sebagai penyanggah tidak hadir dalam RDP sekaligus sebagai forum mediasi tersebut. Sedangkan Ketua RT 02, Nasruddin, menyampaikan keraguan warganya atas legalitas kepemilikan lahan yang dipergunakan Lasura untuk menyanggah.
Saecara historis, jelas Nasruddin, warga setempat jauh lebih dahulu bermukim di lahan tersebut ketimbang tahun terbit segel milik penyanggah. Menurutnya, warga telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1970. Warga berharap DPRD dapat mendorong penyelesaian polemik tersebut secara adil.
Dalam forum ini, Andi Arif menegaskan pentingnya kepastian hukum administratif sebagai dasar penyelesaian polemik lahan. Mengacu pada undang-undang agraria, aspek-aspek administrasi penyelesaian meliputi, registrasi legalitas, pemanggilan, serta langkah mediasi.
Regulasi yang sama juga menyebutkan bahwa tindak penelantaran lahan bisa menjadi dasar hukum untuk proses peralihan hak.
Beberapa Rekomendasi Komisi I Guna Menyelesaikan Polemik
“Selain itu, kalau tidak teregistrasi dan tidak memenuhi panggilan mediasi, pemerintah bisa mengambil langkah hukum,” sambung Andi Arif.
Namun demikian, Komisi I ingin semua pihak tetap menghormati apapun hasil keputusan apabila lahan sudah terdaftar dan mediasi mencapai kesepakatan.
Sebagai langkah penyelesaian, dewan memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, kecamatan harus memverifikasi status registrasi lahan yang disanggah dalam waktu dua minggu.
Kedua, jika lahan tercatat atas nama Lasura, maka kecamatan harus segera memediasi kedua pihak. Namun, jika tidak teregistrasi, maka pemerintah dapat memproses legalitas warga tanpa perlu mediasi.
Komisi I juga meminta hasil verifikasi dan mediasi turut terlampir dalam dokumen permohonan legalitas lahan Arbain dan Rochani.
Andi Arif menekankan seluruh proses harus berjalan sesuai hukum dan asas keadilan. Untuk memantau hasil dari rekomendasi ini, pihaknya akan memanggil ulang seluruh pihak, dua pekan mendatang.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut. Jika memang tanah itu ditelantarkan puluhan tahun, maka warga layak mendapat legalitas,” tegasnya.