Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti aktivitas reklamasi yang diduga tanpa izin di sekitar pantai kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota.
Wakil Ketua Komisi III, Halili Adi Negara, membenarkan adanya dugaan tersebut. Pihaknya langsung bergerak ke lokasi sebagai tindak lanjut atas laporan warga.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung meninjau lokasi. Memang ada pembangunan di wilayah tersebut,” lugasnya, Senin (2/6/2025).
Dari peninjauan, dewan mendapatkan fakta bahwa aktivitas di bibir pantai itu digalang langsung oleh pemilik lahan. Meski dapat menunjukan legalitas lahan, Halili tetap mengingatkan pemilik agar melengkapi dokumen perizinan reklamasi dari pemerintah.
“Kalau itu reklamasi, maka izinnya wajib. Tidak bisa hanya bermodalkan sertifikat,” tegas Halili.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di wilayah pesisir, tetap harus melalui prosedur yang berlaku. Meski kala itu pemilik lahan sempat berdalih aktivitasnya bertujuan membangun penahan ombak guna mencegah abrasi.
Alasan pemilik lahan, menurut Halili, bukan berarti melepaskannya dari kewajiban mengantongi izin reklamasi.
“Meski katanya hanya untuk menahan ombak, tetap harus ada izinnya. Ini termasuk reklamasi pantai,” jelasnya.
Menurut pengamatan Komisi III, pembangunan di tepi laut itu telah mencapai sekitar 80 persen. Oleh karena itu, Halili meminta kelurahan dan kecamatan dapat menghentikan sementara aktivitas pemilik lahan.
“Kami sudah minta kelurahan dan kecamatan memantau dan menghentikan kegiatan pembangunan sementara,” ungkap Halili.
Penghentian sementara itu, katanya, sebagai kesempatan bagi pemilik lahan untuk mengurus perizinan sesuai prosedur.
“Kalau mau lanjut, silakan urus izinnya terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa melanjutkan,” timpalnya.
Komisi III menegaskan pentingnya langkah pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi pada kerusakan lingkungan. Terlebih dalam persoalan ini, pemilik lahan mengabaikan kewajiban perizinan reklamasi.