DPRD Kota Balikpapan mendukung upaya penegakan hukum atas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan keberadaan pom mini tak berizin.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan hal ini saat menghadiri pemusnahan barang bukti hasil penegakan peraturan daerah. Pemusnahan barang sitaan ini berlangsung di Kantor Satpol PP Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Rabu (26/2/2025).
Pada kesempatan ini, Satpol PP memusnahkan 37 mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) serta 1.089 botol miras ilegal.
Yono Suherman menilai bahwa langkah pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat.
“Jangan sampai barang-barang ini kembali tersebar atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mudah. Ini sudah dilarang dan harus ditertibkan,” ujar Yono usai menghadiri pemusnahan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penertiban pom mini ilegal bertujuan menghindari risiko kebakaran. Sebab, banyak pengusaha pom mini cenderung mengabaikan standar keamanan dan keselamatan yang diatur dalam regulasi perniagaan BBM.
“Kita tidak ingin terjadi kebakaran yang dipicu oleh pom mini ilegal. Secara teori dan standar operasional, usaha ini tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Selain itu, Yono menyoroti semakin maraknya peredaran miras ilegal di Kota Balikpapan. Menurutnya, penjualan tanpa izin berarti memudahkan berbagai kalangan, termasuk anak muda untuk mengkonsumsi secara tidak terkendali. Sehingga, dari situ menimbulkan dampak turunan mulai dari problem sosial serta pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau anak-anak muda agar tidak mengonsumsi miras, terutama di bulan Ramadan. Para pengusaha juga harus mematuhi aturan jika ingin menjual minuman beralkohol,” pesannya.
DPRD berharap langkah penindakan aparat penegak perda ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Yono mendorong pemerintah untuk terus memperketat pengawasan demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.