Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Kota Samarinda segera menangani permasalahan jembatan di Perumahan Grha Mandiri 2.
Kondisi jembatan di Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang ini menjadi kekhawatiran warga. Apalagi infrastruktur ini menjadi satu-satunya akses keluar masuk bagi sekitar 500 hingga 700 jiwa warga setempat.
“Kami telah menerima aduan dari warga mengenai kondisi struktur jembatan. Berdasarkan hasil tinjauan, memang ditemukan indikasi kelemahan struktural yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, Rabu (26/2/2025).
Ombudsman Kaltim langsung melakukan inspeksi ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Selain itu Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta beberapa instansi terkait.
Dari hasil pengamatan, bagian bawah jembatan terlihat terekspos akibat terkikisnya tanah oleh arus sungai. Walaupun pihak developer telah melakukan penanganan sementara, kondisi ini tetap menimbulkan kekhawatiran bagi warga.
Perwakilan Dinas Perkim Kota Samarinda, Fauzan Fazairin, menjelaskan bahwa jembatan yang dibangun tahun 2021 ini merupakan aset milik pemerintah kota. Sementara itu, Perwakilan Dinas PUPR Samarinda, Amir Mudrajat, mengakui bahwa secara struktural jembatan ini kurang memenuhi standar. Terutama, kata dia, pada bagian pancang pondasinya.
Menanggapi kondisi ini, Ombudsman Kaltim meminta Pemerintah Kota Samarinda segera mengambil langkah antisipatif agar kondisi jembatan tidak semakin membahayakan masyarakat. Dinas PUPR pun telah merencanakan pembatasan kendaraan yang melintas, terutama kendaraan berat, guna mengurangi beban jembatan.
Sebagai solusi jangka panjang, masyarakat didorong untuk mengajukan permohonan perbaikan jembatan melalui mekanisme penganggaran di instansi terkait. Dengan langkah cepat dan perencanaan yang baik, diharapkan permasalahan ini dapat segera tertangani sebelum menimbulkan dampak lebih besar bagi warga sekitar.