Komisi III DPRD Balikpapan mengusulkan peningkatan jalan utama Perum Wika menjadi dua jalur agar kendaraan dapat melintas dari dua arah.
Sebagai dampak usulan ini, sejumlah pos keamanan di sepanjang jalan utama perumahan Wika harus dibongkar atau dipindahkan ke lokasi lain.
Sekretaris Komisi III, Ari Sanda, memastikan pengembang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di perumahan itu kepada Pemerintah Kota. Serah terima PSU termasuk akses jalan utama di perumahan ini berlaku sejak 2020 lalu.
“Jadi ketika pengembang sudah menyerahkan PSU, maka pengelolaannya sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan,” jelas Ari Sanda, Senin (17/2/2025).
Keberadaan pos keamanan di median jalan, menurut Ari Sanda, akan mengurangi luas badan jalan, Kondisi tersebut tentu berpotensi menggangu kelancaran arus lalu lintas kendaraan yang melintas di jalan utama Perumahan Wika.
Untuk menindaklanjuti usulan ini, dewan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota serta pihak-pihak terkait. DPRD juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat, terutama warga setempat dapat memahami tujuan dari usulan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemkot untuk mencari solusi terbaik terkait jalan di Perumahan Wika, termasuk menindaklanjuti kegelisahan masyarakat yang ada saat ini,”imbuh Politisi PPP itu.
DPRD berharap usulan ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan mendukung mobilitas masyarakat Balikpapan. Dengan jalan yang lebih luas dan akses yang lebih baik, tentunya juga akan membawa manfaat bagi warga setempat maupun umum.
Ari Sanda menegaskan upaya Komisi III untuk terus memantau tindak lanjut atas usulan ini, sehingga implementasinya dapat berjalan sesuai harapan. Selain itu, dewan membuka ruang untuk menampung aspirasi atau keluhan warga Perum Wika, agar mendapat solusi ideal bagi semua pihak.