Berita UtamaParlementaria

Warga Belum Paham Soal Kewenangan Pengelolaan Akses Jalan Utama Perum Wika

×

Warga Belum Paham Soal Kewenangan Pengelolaan Akses Jalan Utama Perum Wika

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Balikpapan melakukan kunjungan lapangan di Perum Wika sebagai upaya mediasi terkait polemik akses jalan di permukiman tersebut. (foto: narasinegeri)

Komisi III DPRD Balikpapan meminta warga dapat memahami konsekuensi atas penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di perumahan Wika.

Anggota Komisi III, Haris, menjelaskan, bahwa pengembang telah menyerahkan PSU, terutama akses jalan di kawasan itu kepada Pemerintah Kota. Serah terima ini berlangsung pada 2020 silam. Sehingga, pemeliharaan dan pengaturannya kini menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

Namun pemanfaatan akses jalan di perumahan tersebut menjadi polemik yang berlarut hingga sekarang. Masalahnya, warga setempat sebagai bagian penting dari fasilitas tersebut mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kalau pemerintah kota ingin mengatur (pemanfaatan akses jalan), tentu harus ada sosialisasi. Tapi kalau warga merasa tidak terwakili dan tetap ngotot, silakan mereka protes ke pihak pengembang,” ucap Haris saat kunjungan lapangan ke Perumahan Wika, Senin (17/2/2024).

Kendati warga setempat menolak akses jalan ini menjadi fasilitas umum, lanjut dia, maka jangan berharap ada pemeliharaan dari pemerintah kota. Karena ketika langkah tersebut tetap dilakukan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jika tidak ingin PSU diserahterimakan, maka jangan berharap mendapatkan perhatian pemerintah atas akses jalan ini. Karena itu akan melanggar aturan,” pesannya.

DPRD, khususnya Komisi III, kata Haris, menawarkan opsi kepada warga setempat terkait dengan pengelolaan akses jalan di kawasan tersebut. Kendati warga ingin mengelola sendiri PSU di permukimannya, DPRD tetap akan memberikan dukungan.

Dalam polemik pemanfaatan akses jalan di perumahan Wika, DPRD Balikpapan hanya sebagai fasilitator dan mediator antara warga dengan pemerintah kota. Dengan begitu, Haris berharap semua pihak yang terkait mendapat solusi terbaik, sehingga polemik tidak berlanjut.

“Kalau memang mau kelola sendiri, silakan ajukan permohonan. Tapi kan selama ini Perumahan Wika sudah menyerahkan kepada pemerintah. Jadi, kalau ada warga yang tetap ngotot, itu juga tidak bisa dibenarkan. Warga harus mengikuti aturan. Ini demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan siapa-siapa,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Balikpapan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *