Berita UtamaParlementaria

Komisi III Rekomendasi Penghentian Dua Proyek Apartemen di Balikpapan

×

Komisi III Rekomendasi Penghentian Dua Proyek Apartemen di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri. (foto: ist)

Komisi III DPRD Kota Balikpapan merekomendasikan penghentian dua proyek apartemen di wilayah Balikpapan Selatan dan Tengah. Proyek tersebut antara lain, proyek apartemen di kawasan Stal Kuda dan satu lagi di kawasan Beller.

Dewan menilai dua developer hunian yang kebetulan bernaung dalam satu grup perusahaan properti ternama di Indonesia itu, melanggar izin prinsip. Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat DPRD Balikpapan, Kamis (23/1/2025).

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menerangkan bahwa sebelumnya dewan telah menggelar RDP bersama pengembang. Mestinya, agenda yang lalu itu dapat menjadi peringatan bagi pengembang.

Namun faktanya, dalam kunjungan lapangan sebelum RDP kali terakhir ini, dewan justru mendapati tanda-tanda aktivitas pembangunan.

“Pernyataan manajemen pengembang (dalam RDP) beberapa waktu lalu seolah mengabaikan aturan yang berlaku. Tidak ada alasan untuk memulai pekerjaan tanpa mengantongi izin. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi,” jelas Yusri, Jumat (24/1/2025).

Politisi Golkar mengibaratkan persoalan ini layaknya seorang yang memasuki rumah orang lain tanpa izin.

“Kalau kita masuk ke rumah orang tanpa mengetuk pintu atau memberi salam, apakah tuan rumah akan menerima? Begitu juga dengan investasi. Jika ingin berinvestasi di Balikpapan, hormati aturan yang berlaku,” lugasnya.

Sikap kedua pengembang, menurut dia, bukan lagi sekadar bentuk pelanggaran hukum. Akan tetapi mengganggu tata kelola investasi yang sehat di kota Balikpapan sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Investor harus mengikuti regulasi. Jangan sampai kehadiran mereka justru merugikan warga dan kota ini,” pesan Yusri.

Mencermati hal ini, Yusri menegaskan komitmen Komisi III untuk terus mengawal langkah-langkah penindakan demi meminimlisir pihak-pihak yang dirugikan. Untuk itu, Komisi III selanjutnya bersurat kepada Wali Kota atau Sekretaris Daerah sebagai dasar melakukan tindak tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *