Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara mengamankan MRS (21) pada Rabu dinihari (25/12/2024).
Pemuda tersebut ditengarai sebelumnya telah menghilangkan nyawa gadis pekerja sebuah kafe berinisal RA (19).
“Alhamdulillah, pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, saat dikonfirmasi Rabu pagi.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban. Penemuan gadget milik RA yang sempat dibuang oleh MRS di sungai kawasan Kelurahan Damai, menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Singgih menerangkan, tindakan MRS diduga terpicu oleh perasaan tersinggung oleh perkataan korban. MRS dan RA sebelumnya diketahui tengah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Selanjutnya, Polisi menetapkan MRS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan RA. Penyidik kepolisian kini terus melakukan pendalaman atas kronologi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” singkat Kapolsek.
Sebelumnya, RA (19) ditemukan tak bernyawa di dapur kafe tempatnya bekerja di Jalan Indrakila, Balikpapan Utara, Selasa (24/12/2024) malam. Pekerja kafe lainnya pertama kali mendapati RA dalam posisi tertelungkup.
“Korban ditemukan oleh teman kerjanya saat pergantian shift, posisinya di dapur,” kata Ketua RT 31 Gunung Samarinda Baru, Asdit.
Ketua RT menyebut bahwa kafe yang menjadi lokasi pembunuhan tersebut belum resmi beroperasi. “Kafe itu masih dalam tahap persiapan untuk buka,” katanya.