Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menekankan pentingnya pedoman pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, mengakui bahwa pihaknya telah merancang pedoman tersebut.
Katanya, proses penyusunan pedoman reklamasi dan pascatambang melalui kajian bersama pelaku usaha dan pemerintah. Rancangan tersebut kini memasuki tahap konsultasi publik.
Pedoman ini kelak mendukung pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam menerapkan Environmental, Social, Government (ESG). Di samping mempermudah pelaksanaan reklamasi.
“Selain agar kegiatan (pertambangan) dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN,” demikian Myrna saat acara konsultasi publik yang berlangsung di Balikpapan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN, Onesimus Patiung, menyampaikan visi agar 65 persen areal IKN menjadi hutan hujan tropis Kalimantan. OIKN mencatat, lebih kurang 87 ribu hektar kawasan IKN masih masuk lahan konsesi.
“Kalau ini semua ditanam jenis endemik lokal, pasti hutan hujan tropis itu terwujud,” tambah Ones.
Maka dari itu, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dituntut mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sebagai wujud kontribusi dalam pembangunan IKN.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 salah satu isinya mewajibkan pemegang IUP berlaku untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup di areal konsesi. Kewajiban ini meliputi pelaksanaan reklamasi pascatambang.
Pedoman yang dirancang OIKN kelak mempertegas sekaligus menjadi acuan teknis penerapan aturan tersebut.
Anggota tim penyusun pedoman, Riza Oktavianus, menyampaikan bahwa ketentuan ini mendorong terwujudnya kota hijau berkelanjutan di IKN. Serta menentukan standar kegiatan reklamasi pascatambang.
Rancangan tersebut antara lain memuat tentang penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, penataan lahan, revegetasi, serta pengelolaan lubang tambang. Kemudian termasuk pula penghitungan biaya dan alternatif pembiayaan kegiatannya.
“Kita ingin pedoman ini menjadi sumber informasi dalam pelaksanaan reklamasi tambang,” tutur Riza.
Ragam Tanggapan Atas Rancangan Pedoman Reklamasi Pascatambang
Meski demikian, pedoman yang dirancang OIKN mendapat beragam tanggapan dan masukan.
Pertama datang dari Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) Samarinda, Ivan Yusti Noor. Menurutnya, BBPSILH telah memiliki standar terkait proses reklamasi pascatambang yang bisa menjadi tambahan literasi untuk perbaikan isi rancangan OIKN.
Pedoman tersebut diharapkan turut memperhatikan nasib koridor satwa liar.
“Sebab koridor satwa liar terdapat areal bekas tambang,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Unit Laboratorium Riset Unggulan IPB, Irdika Mansur, menambahkan perlunya rancangan ini menyesuaikan dengan aturan-aturan yang telah ada. Mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri ESDM maupun Kehutanan.
Kemudian menyesuaikan juga dengan visi pembangunan IKN tersebut.
“Reklamasi lahan bekas tambang mentransformasi dari lahan terdegradasi menjadi lahan landscape yang produktif,” pesan Irdika.
Sebagai informasi, konsultasi publik merupakan cara untuk memperoleh masukan teknis dan non-teknis atas rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di IKN. Agar pedoman tersebut menjadi dokumen yang implementatif hingga tingkat tapak.
OIKN membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi memberi masukan dan tanggapan atas rancangan pedoman ini. Tanggapan bisa disampaikan melalui email ditlhpb@ikn.go.id selambatnya 21 Juni 2024. Atau dengan cara memindai barcode berikut: