Berita UtamaPolitik

Tim Hukum Rudy-Seno Anggap Dalil Pemohon Sebagai Asumsi Tanpa Bukti

×

Tim Hukum Rudy-Seno Anggap Dalil Pemohon Sebagai Asumsi Tanpa Bukti

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri saat sidang sengketa hasil Pilgub Kaltim di Mahkamah Konstitusi. (foto: ist)

Tim hukum pasangan calon (Paslon) Rudy-Seno menepis semua tudingan kubu Isran-Hadi dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu kini memasuki agenda pemeriksaan dugaan kecurangan dalam Pilkada Kaltim 2024.

Agus Amri, advokat yang mewakili Rudy-Seno, menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diajukan oleh Isran-Hadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pada intinya, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Refly Harun dan tim, mendalilkan empat poin utama: tuduhan kartel politik, money politic, pelibatan aparat pemerintah, serta keberpihakan penyelenggara pemilu. Semua itu telah kami bantah dengan bukti yang kuat,” paparnya.

Menurutnya, tuduhan Pemohon lebih merupakan asumsi tanpa bukti konkret. Ia menjelaskan bahwa kemenangan Rudy-Seno adalah hasil dari proses pemilihan yang sah dan adil. Tim hukum mereka telah menyerahkan 65 alat bukti yang membuktikan tidak adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

KPU, sebagai Termohon, juga memberikan kesaksian yang membantah tuduhan dari pihak Isran-Hadi. KPU menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon sarat dengan tuduhan di luar konteks perselisihan hasil pemilihan.

“Justru secara logika, jika membahas potensi kecurangan TSM, itu lebih mungkin terjadi pada pasangan petahana. Rudy-Seno yang baru maju dalam Pilkada jelas tidak memiliki peluang melakukan hal tersebut,” sambung Amri.

Selain itu, Bawaslu turut memberikan keterangan dalam sidang yang memperkuat posisi KPU dan Rudy-Seno. Setelah mendengar seluruh keterangan, MK akan memeriksa lebih lanjut dan dijadwalkan memberikan putusan atas perkara ini pada 11-13 Februari 2025.

Agus Amri bersama timnya berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan adil, sesuai dengan fakta dan bukti yang disampaikan selama persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *