BeritaSosial

Strategi Otorita Jaga Keseimbangan Langkah Represif dan Restorasi Ekosistem Alam Nusantara

×

Strategi Otorita Jaga Keseimbangan Langkah Represif dan Restorasi Ekosistem Alam Nusantara

Sebarkan artikel ini
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memimpin gerakan penanaman pohon di wilayah delineasi Nusantara. (foto: ist/hmsoikn)

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Satgas Penindakan Aktivitas Ilegal terus memperkuat komitmen menjadikan Nusantara sebagai Forest City.

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem Nusantara, Otorita IKN melakukan aksi penanaman pohon di wilayah delineasi IKN, kawasan Bukit Tengkorak, pada Rabu (15/10/2025). Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono memimpin kegiatan bersama Satgas Penindakan Aktivitas Ilegal.

Wakil Ketua Umum Satgas Penindakan Aktivitas Ilegal, Edgar Diponegoro, menjelaskan kegiatan ini bertujuan mengembalikan ekosistem hutan hujan tropis yang heterogen. Setiap batang pohon yang tumbuh akan menjadi simbol kesadaran kolektif menjaga bumi Nusantara.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya nyata mengubah lahan bekas tambang menjadi hutan alam kaya keanekaragaman hayati. Serta mendukung upaya mencapai target 75 persen ruang hijau di seluruh kawasan IKN.

“Penanaman pohon di kawasan IKN bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membangun budaya baru yang berkelanjutan,” jelas Edgar melalui keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).

Selain penanaman, Otorita IKN juga melakukan pemasangan plang larangan aktivitas ilegal di sejumlah titik strategis. Langkah preventif dan edukatif ini menegaskan status hukum kawasan hutan serta memperingatkan publik terhadap sanksi pelanggaran.

Tidak Ada Toleransi Untuk Praktik Perusakan Ekosistem

Otorita IKN bersama Satgas Penindakan Aktivitas Ilegal memasang papan larangan pembangunan, pembukaan lahan, perambahan dan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung sekitar Nusantara. (foto: ist/hmsoikn)

Plang berisi larangan pembangunan tanpa izin, pembukaan lahan, serta aktivitas penebangan dan penambangan ilegal.

“Pemasangan plang menjadi penanda batas dan pengingat hukum agar masyarakat memahami kawasan yang dilindungi,” sambung Edgar.

Ia menegaskan bahwa Otorita IKN tidak akan mentoleransi aktivitas yang merusak ekosistem.

“Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, PPLH, dan regulasi IKN akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Menurut Edgar, penanaman pohon dan pemasangan plang larangan merupakan dua sisi dari komitmen besar IKN sebagai kota hijau dan berkelanjutan.

“Penanaman adalah upaya memulihkan kerusakan masa lalu, sementara plang dan penegakan hukum adalah benteng untuk masa depan,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan ini merupakan langkah nyata Otorita IKN dalam menjaga keseimbangan upaya restoratif dan penegakan hukum. Edgar memastikan, kedua program akan berjalan secara simultan demi memelihara keberlanjutan ekosistem Nusantara dan menjamin pembangunan IKN.

“Restorasi dan perlindungan berjalan beriringan. Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah Nusantara tumbuh bersama kesadaran ekologis,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan