BeritaKomunikasi Sosial

SKK Migas Pertahankan Sertifikasi SMAP berbasis SNI ISO 370001:2016

×

SKK Migas Pertahankan Sertifikasi SMAP berbasis SNI ISO 370001:2016

Sebarkan artikel ini
Arahan penerapan SMAP kepada jajaran SKK Migas perwakilan Kalsul. (foto: istimewa)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) berhasil mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016.

Direktur Operasional PT. Mutu Agung Lestari, Irham Budiman, menyerahkan langsung sertifikat Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), 25 November 2024.

Penerapan SMAP merupakan upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola Hulu Migas yang baik dan bersih dari praktik penyuapan. Sertifikat ini diperoleh melalui audit resertifikasi ke-2 SMAP SNI ISO 37001:2016.

Pada kesempatan itu, Djoko Siswanto, mengingatkan tantangan SKK yaitu peningkatan produksi dan lifting, untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Target ini, katanya, akan semakin berat apabila terdapat perilaku koruptif di lingkungan SKK Migas.

Maka dari itu, dia menekankan pentingnya integritas jajaran SKK Migas agar tidak terjebak perilaku koruptif. Terutama di tengah upaya mencapai tujuan dan target-target yang sejalan dengan visi nasional.

“Korupsi merupakan kejahatan extra ordinary. Akar dari berbagai permasalahan yang dihadapi di semua negara. Korupsi memiliki sifat korosif yang menggerogoti segala pencapaian tujuan kita”, tegas Djoko.

SKK Migas Konsen Cegah Praktik Koruptif di Setiap Lini Tupoksi

Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Azhari Idris, menerangkan bahwa SMAP sejalan dengan prinsip-prinsip good governance serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan ini juga berarti memperkuat pengelolaan industri hulu migas di Indonesia.

“Kami di perwakilan sangat konsen menerapkan SMAP dalam aktivitas dan tupoksi kami,” tegas Azhari.

SMAP merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu organisasi untuk mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.

SKK Migas pertama kali mendapat Akreditasi SNI ISO 37001 dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LS-SMAP) pada 26 Oktober 2018. Sertifikat ini wajib re-sertifikasi atau diperbaharui melalui audit SMAP setiap 3 tahun sekali.

“Kami berharap implementasi SMAP tidak hanya dihapal secara pengertiannya saja, namun juga diresapi, dipahami dan menjadi dasar kami diperwakilan dalam bertindak dan melaksanakan aktivitas dalam mengelola industry hulu migas. SMAP From Head to Heart,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *