BeritaBerita Utama

Sejumlah Catatan Dewan Terkait Penetapan Jalan MT Haryono Sebagai KTL

×

Sejumlah Catatan Dewan Terkait Penetapan Jalan MT Haryono Sebagai KTL

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menanggapi kebijakan penetapan ruas Jalan MT Haryono sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) baru. (foto: dok/narasinegeri)

Komisi III DPRD Balikpapan menyambut positif penetapan ruas Jalan MT Haryono sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Meski demikian, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, memberikan beberapa catatan penting agar kebijakan tersebut benar-benar berjalan sesuai fungsi strategisnya.

Pemerintah Kota menetapkan ruas jalan mulai dari Simpang Tugu Beruang Madu hingga Simpang Perum Wika, sebagai KTL. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan tertanggal 5 November 2025 lalu.

Yusri menjelaskan, KTL bukan sekadar kawasan dengan aturan lebih ketat, tetapi ruang edukasi bagi masyarakat dalam membangun disiplin berlalu lintas. “KTL bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan pengguna jalan. Fungsi edukatif ini harus menjadi perhatian utama,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Selain itu, Yusri menegaskan bahwa KTL harus berfungsi sebagai kawasan percontohan. Keberadaan KTL dapat menjadi model pengelolaan lalu lintas yang baik dan tertib, sehingga penerapannya harus diawasi secara konsisten. “Kawasan ini harus menjadi contoh,” sebutnya.

Ia juga menyoroti pentingnya fungsi pengamatan dan evaluasi. Menurutnya, KTL harus menjadi ruang untuk menilai efektivitas kebijakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan pemerintah. Untuk itu, perlu adanya langkah evaluasi berkelanjutan agar kebijakan tidak berjalan di tempat.

Seiring dengan itu, Yusri mendorong agar penegakan hukum menjadi langkah prioritas. Terutama terhadap pelanggaran yang selama ini kerap terjadi. Misalnya, parkir liar dan ketidakpatuhan terhadap rambu.

“Penegakan hukum harus lebih ketat. Jika tidak, tujuan KTL tidak akan tercapai,” tukasnya.

Penerapan KTL bertujuan menjamin keselamatan pengguna jalan. Karena itu, menurut Yusri, pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan kawasan tersebut dapat benar-benar mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bagi semua pengguna jalan.

DPRD berharap penetapan KTL baru ini menjadi langkah nyata perbaikan tata kelola lalu lintas di Balikpapan. “Ini soal komitmen bersama agar kota lebih tertib dan aman,” tutup Yusri.

Tinggalkan Balasan

Berita

Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Sisca Anggreni, menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi program perlindungan sosial. Menurut pengamatannya, banyak warga yang belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, keduanya memiliki manfaat berbeda yang sama-sama penting