BeritaParlementaria

Pembangunan Perumahan Harus Penuhi Perizinan, Komisi III DPRD Balikpapan Ingatkan Pengembang

×

Pembangunan Perumahan Harus Penuhi Perizinan, Komisi III DPRD Balikpapan Ingatkan Pengembang

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara, menekankan kepatuhan pengembang perumahan terhadap regulasi yang berlaku. (foto: narasinegeri)

DPRD Kota Balikpapan menegaskan perizinan lengkap menjadi syarat utama dalam setiap aktivitas pengembangan kawasan permukiman. Komisi III mengingatkan para pengembang agar memenuhi seluruh perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan perumahan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara, menekankan kepatuhan pengembang perumahan terhadap regulasi yang berlaku.

“DPRD mendukung pembangunan, tetapi perizinan harus terpenuhi sejak awal. Sebelum land clearing, izin harusnya sudah lengkap,” ujar Halili saat ditemui di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, salah satu tahapan krusial dalam proses perizinan pembangunan perumahan adalah dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Meski telah mengantongi dokumen perizinan lain, pengembang tidak boleh melangkahi tahapan tersebut dengan alasan apapun, .

Namun, dalam praktiknya terdapat aktivitas pembangunan kawasan permukiman yang hanya berpatokan pada satu atau dua dokumen perizinan. Misalnya, persetujuan bangunan gedung (PBG) tanpa dokumen Amdal. Padahal, menurut Halili, prosedur tersebut keliru dan secara regulasi tidak dapat dibenarkan.

“PBG jangan dijadikan patokan untuk membangun. Kalau amdalnya tidak ada, tidak bisa itu. Seharusnya Amdal dulu, baru PBG. Kalau terbalik, berarti ada prosedur yang dilangkahi,” lugasnya.

Selain pengembang, DPRD juga menyoroti peran aparatur pemerintah terkait dalam pengawasan pembangunan perumahan. Halili menekankan ketegasan terhadap aktivitas pembangunan yang belum mengantongi izin lengkap.

“Kalau memang belum ada izin, seharusnya berani menghentikan aktivitas pembangunan, sampai pengembang memenuhi semua perizinan,” desaknya.

Komisi III menegaskan tidak melarang investasi dan pembangunan perumahan di Balikpapan. Namun, seluruh aktivitas pembangunan harus berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di daerah.

Halili memastikan, DPRD akan secara aktif menjalankan fungsi pengawasan. Termasuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan apabila mendapat laporan atau informasi terkait persoalan perizinan pengembang perumahan.

“Kami siap turun ke lapangan jika ada informasi terkait permasalahan perizinan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita

Komisi II DPRD Balikpapan memastikan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) masih aman untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Komisi yang membidangi ekonomi di legislatif itu telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Terutama dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari Senin (30/3/2026)

Berita

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, membenarkan adanya tunggakan pajak sekitar Rp3 miliar oleh Rumah Makan (RM) Padang Upik.

Adi memastikan permasalahan tersebut sudah mendapat penanganan dinas terkait. Jumlah tersebut, merupakan sisa tunggakan wajib pajak. Namun, ia tak merinci jumlah persis pokok tunggakan maupun sanksi denda keterlambatan pembayaran

Berita

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti lemahnya pengamanan aset daerah. Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar lebih serius melakukan langkah-langkah penyelamatan aset. Sehingga dapat meminimalisir risiko sengketa dan pemanfaatan aset dapat lebih optimal