BeritaParlementaria

Pansus DPRD Kota Balikpapan Pertegas Tata Tertib Anggota

×

Pansus DPRD Kota Balikpapan Pertegas Tata Tertib Anggota

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (foto: ist)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan bahwa Tata Tertib (Tatib) DPRD tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Panitia Khusus (Pansus) hanya melakukan penajaman dan memperjelas beberapa poin agar lebih mudah dipahami, terutama oleh anggota baru.

Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, memastikan bahwa seluruh aturan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

“Tidak ada yang berubah dari tata tertib sebelumnya, hanya memperjelas dan mempertajam saja. Semua pertanyaan dari teman-teman DPRD telah kami sampaikan. Karena di dalam Pansus ini terdapat perwakilan dari enam fraksi, maka semuanya sudah jelas,” ujar Oddang, Senin (3/3/2025).

Salah satu poin yang ditekankan dalam tata tertib adalah aturan kehadiran anggota DPRD. Sesuai aturan lama, anggota yang absen enam kali berturut-turut tanpa keterangan akan dikenakan sanksi.

Oddang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada anggota yang melanggar aturan tersebut. Namun, jika ada pelanggaran di kemudian hari, maka penanganannya akan menjadi kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan.

“Tidak ada arahan khusus, tetapi aturan tertulis terkait tata tertib tetap berlaku sebagaimana sebelumnya. Jika ada perubahan atau rekomendasi, tentu akan dibahas bersama. Namun, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018,” jelasnya.

Oddang juga menegaskan bahwa tugas Pansus hanya sebatas menyusun dan memperjelas aturan. Sementara itu, pelaksanaan dan tindak lanjut dari tata tertib menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD.

“Tugas Pansus ini hanya membuat aturan. Pelaksanaannya nanti ada di BK, termasuk jika ada pelanggaran,” tambahnya.

Selain itu, dalam sosialisasi tata tertib ini juga menjelaskan aturan terkait pakaian dinas resmi (PSL) serta penganggaran keuangan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018. Semua pembiayaan terkait ketentuan ini menjadi tanggungan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting bagi anggota dewan memahami kapan dan dalam kondisi apa aturan tersebut berlaku.

Tinggalkan Balasan

Berita

Komisi II DPRD Balikpapan memastikan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) masih aman untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Komisi yang membidangi ekonomi di legislatif itu telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Terutama dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari Senin (30/3/2026)

Berita

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, membenarkan adanya tunggakan pajak sekitar Rp3 miliar oleh Rumah Makan (RM) Padang Upik.

Adi memastikan permasalahan tersebut sudah mendapat penanganan dinas terkait. Jumlah tersebut, merupakan sisa tunggakan wajib pajak. Namun, ia tak merinci jumlah persis pokok tunggakan maupun sanksi denda keterlambatan pembayaran

Berita

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti lemahnya pengamanan aset daerah. Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar lebih serius melakukan langkah-langkah penyelamatan aset. Sehingga dapat meminimalisir risiko sengketa dan pemanfaatan aset dapat lebih optimal