Berita UtamaEkonomi dan Bisnis

Langkah BPPDRD Balikpapan Menyikapi Penyesuaian Tarif PBB: Buka Layanan Aduan, Beri Diskon Hingga Gratiskan Pajak

×

Langkah BPPDRD Balikpapan Menyikapi Penyesuaian Tarif PBB: Buka Layanan Aduan, Beri Diskon Hingga Gratiskan Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, memaparkan sejumlah langkah untuk menyikapi simpang siur tarif baru PBB. (foto: ist/)

Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah-langkah penting untuk menyikapi kisruh tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) membuka layanan aduan demi mencegah simpang siur informasi mengenai pembayaran PBB.

“Silakan datang ke kantor BPPDRD, nanti akan dilayani semaksimal mungkin,” imbau Kepala BPPDRD, Idham, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, layanan aduan ini sekaligus bertujuan mengakomodir masyarakat yang merasa tagihan pajaknya tidak sesuai dengan kondisi lapangan. 

Selain membuka layanan aduan, BPPDRD turut menerapkan potongan pokok PBB hingga 90 persen kepada wajib pajak yang terdampak penyesuaian tarif. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 21 Agustus sampai dengan akhir tahun 2025.

“Mulai besok pemerintah kota memberikan diskon PBB hingga 90 persen. Besarannya variatif, sesuai dengan kenaikan yang berlaku,” sambung Idham.

Dengan adanya potongan itu, BPPDRD memastikan penyesuaian tarif PBB hanya berkisar antara 50 sampai dengan 150%. Besaran penyesuaian juga dipengaruhi beberapa aspek. Mulai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luasan tanah dan kawasan.

Menurut Idham, penyesuaian paling signifikan terjadi di wilayah berkembang, kawasan industri, dan permukiman elite. Misalnya, kawasan perum Grand City yang menjadi salah satu wilayah dengan penyesuaian relatif tinggi.

“Yang signifikan ada di kawasan elit dan industri, khususnya di wilayah Balikpapan Utara. Di situ NJOP juga memang lebih mahal,” jelasnya.

Kemudian juga, pemerintah memberikan kompensasi bagi warga yang terlanjur membayar PBB sebelum berlakunya tarif baru. Kelebihan pembayaran akan menjadi pengurang tagihan PBB pada tahun depan.

“Bagi warga yang sudah membayar, kelebihannya akan dikompensasikan pada tagihan PBB tahun 2026,” terangnya.

Pemerintah Kota selanjutnya menerapkan kebijakan pembebasan PBB untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp100 juta.

“Kebijakan ini bertujuan memberi keadilan bagi pemilik tanah dengan nilai jual rendah,” demikian dia.

Tinggalkan Balasan