Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Kota Balikpapan kemungkinan tertunda hingga Maret 2025 mendatang. Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, menyampaikan bahwa pelantikan semula dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025.
Untuk jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur berlangsung pada 7 Februari 2025. Menyusul kemudian pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal ini, kata dia, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
“Ketua Komisi II DPR RI telah menyampaikan kemungkinan terbitnya Perpres baru yang akan mengatur perubahan jadwal pelantikan,” ungkap Farida, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut ia menerangkan alasan perubahan jadwal pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih hasil Pilkada Balikpapan 2024.
Prinsip keserentakan pelantikan kepala daerah menjadi faktor pertimbangan dalam penetapan jadwal. Baik itu daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada, maupun yang masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sehingga pelantikan rencananya berlaku serentak pada Maret 2025.
“Hanya saja, kami masih menunggu Perpres baru tersebut untuk memastikan jadwal,” imbuhnya.
Dengan adanya potensi perubahan regulasi, KPU Balikpapan sampai kini belum dapat memastikan tanggal pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih.
Farida turut menyinggung mekanisme yang kemungkinan berlaku, jika kepala daerah terpilih berhalangan tetap, semisal tersandung perkara pidana. Dalam situasi tersebut, akan berlaku pergantian sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Segala mekanisme regulasi terkait pergantian sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang ada,” tegas Farida.
Meski begitu, KPU memperkirakan penundaan ini tidak akan mengganggu proses transisi pemerintahan di daerah. Sebaliknya, KPU justru berhadap dengan adanya perubahan ini dapat memastikan pelaksanaan pelantikan yang seragam dan sesuai aturan berlaku.