Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan fokus mempersiapkan agenda rapat umum bagi masing-masing pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Mengawali langkah ini, KPU intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suhardy, menerangkan bahwa penyelenggaraan rapat umum berdasarkan aturan PKPU Nomor 13. Kemudian juga berdasarkan petunjuk teknis KPT Nomor 1363.
“Aturan itu menjelaskan bahwa KPU kota menetapkan sebanyak satu kali rapat umum. Jadi kami juga menyusun jadwalnya,” terang Suhardy.
Pengaturan jadwal pelaksanaan rapat umum menjadi perhatian utama saat ini demi menghindari kendala-kendala teknis di lapangan. Menurut hasil koordinasi yang terakhir, KPU mendapat rekomendasi apabila Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome sebagai lokasi pelaksanaan.
Hanya saja, menurut dia, lokasi tersebut telah full booking oleh pihak lain untuk masa-masa akhir jadwal kampanye. Maka dari itu, KPU merekomendasi stadion Batakan kepada para tim paslon sebagai opsi lokasi penyelenggaraan alternatif.
Tawaran lokasi alternatif ini tentunya juga melalui pertimbangan kelayakan untuk melaksankan gelaran. Apalagi, pelaksanaan rapat umum nanti para paslon kemungkinan mengundang massa dalam jumlah besar.
“Kami lemparkan kembali apakah setuju jika di stadion Batakan. Atau tempat lain yang lebih representatif untuk rapat umum,” imbuhnya.
Tiap Calon Mendapat Satu Kesempatan Menggelar Kampanye Akbar
Sejatinya, kampanye akbar atau rapat umum berlangsung hanya satu kali bagi masing-masing calon dan jadwalnya pada akhir masa kampanye. Rapat umum ini juga menjadi kampanye pamungkas sebelum memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara.
“Rapat umum itu istilah lain dari kampanye akbar. Jadi, biasanya paslon mengumpulkan massa sembari menggelar kegiatan dan hiburan lainnya,” jelasnya.
KPU bertanggungjawab menyusun, mengatur jadwal pelaksanaan agar berimbang dan berjalan lancar dan tertib sesuai aturan berlaku. Selain itu, pembiayaan rapat akbar ini bersumber dari dana kampanye masing-masing calon yang sebelumnya telah ditetapkan KPU.
Untuk memastikan pelaksanaan kampanye akbar tersebut, KPU memberi tenggat maksimal 19 November 2024 agar para paslon memutuskan waktu dan tempat.
“Kita tentukan tenggat untuk para pasangan calon menentukan,” singkatnya.