BeritaParlementaria

Komisi III Minta Pengembang Perumahan di Balikpapan Penuhi Syarat Penyerahan PSU

×

Komisi III Minta Pengembang Perumahan di Balikpapan Penuhi Syarat Penyerahan PSU

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifudin Oddang, ingin pengembang penuhi ketentuan syarat penyerahan PSU. (foto: narasinegeri)

Komisi III DPRD Kota Balikpapan ingin pengembang perumahan memenuhi ketentuan tentang syarat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Dewan berkomitmen untuk terus mendorong percepatan penyerahan PSU dari pengembangan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Meski begitu, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifudin Oddang, mengakui proses tersebut tidak serta-merta. PSU pengembang perumahan harus lebih dahulu memenuhi kelayakan sebelum beralih kepada pemerintah. Hal tersebut bertujuan agar PSU tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di kemudian hari.

“Kami selalu mempertanyakan kenapa PSU belum diserahkan. Tapi, memang penyerahannya tidak semudah itu karena ada standar. Jangan sampai setelah diserahkan justru menjadi beban APBD. PSU yang akan diserahkan pengembang harus memenuhi ketentuan,” terangnya, Rabu (18/2/2026).

Oddang menyebut, dari sekitar 200 pengembang perumahan di Kota Balikpapan, baru sekitar 13 yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. 

Komisi III tahun lalu telah menargetkan, setidaknya 50 persen PSU dari seluruh pengembang sudah dapat beralih kepada pemerintah kota. Namun, sampai saat ini pihaknya masih terus mendorong percepatan pengalihan PSU. 

Bahkan, kini terdapat kelonggaran mekanisme penyerahan PSU, khususnya melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Oddang menerangkan, pengembang sekarang dapat mengalihkan sebagian PSU-nya kepada pemerintah atau secara parsial.

Meski demikian, proses tersebut tetap menuntut kesiapan pengembang untuk memenuhi beberapa persyaratan mendasar, terutama mengenai kelayakan.

“Kalau tidak sesuai standar, pemerintah kota tentu tidak mau menerima. Karena pasti nanti akan menjadi beban APBD untuk perbaikannya,” sambungnya.

Pemenuhan standar kelayakan inilah yang sampai sekarang masih menjadi hambatan utama proses peralihan PSU dari pengembang kepada pemerintah kota. 

Di lain sisi, Oddang tidak ingin pembangunan kota terhambat. Karena itu, pemerintah dan pengembang perlu memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan kewajiban.

“Kita ingin sama-sama membangun Balikpapan. Jangan sampai pembangunan berhenti, kewajiban juga harus dipenuhi. PSU harus segera diserahkan sesuai standar yang berlaku,” demikian dia.

Tinggalkan Balasan

Berita

Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendesak penuntasan proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan secara penuh kepada pemerintah kota. Peralihan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota menjadi langkah penting untuk penataan kota dan peningkatan kualitas layanan publik. Namun, terkait proses tersebut dewan menitikberatkan perhatian pada upaya pengendalian banjir