BeritaPolitik

Jelang Masa Tenang Pilkada, Pembersihan APK Resmi Jadi Kewenangan KPU Balikpapan

×

Jelang Masa Tenang Pilkada, Pembersihan APK Resmi Jadi Kewenangan KPU Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Komisoner KPU Balikpapan, Suhardi. (narasinegeri)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menyiapkan langkah-langkah penting untuk menghadapi masa tenang Pilkada 2024.

Sesuai jadwal, tahap masa tenang Pilkada berlangsung mulai 24 hingga 26 November, kemudian berlanjut pemungutan suara pada 27 November 2024.

KPU menekankan bahwa masa tenang merupakan momen krusial untuk menjaga kondusivitas sebelum pemungutan suara. Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Balikpapan, Suhardi, menegaskan bahwa sepanjang masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye.

“Sepanjang masa tenang, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun,” ujarnya pada Kamis (21/11/2024).

Untuk mendukung aturan tersebut, KPU telah menjadwalkan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU pada 23 November 2024. Pembersihan ini meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang disediakan oleh KPU bagi masing-masing pasangan calon (paslon).

“KPU sendiri yang akan membersihkan APK yang menjadi bagian fasilitas kami kepada paslon,” jelas Suhardi.

Namun, untuk APK yang dipasang secara mandiri oleh paslon, tanggung jawab pembersihan sepenuhnya ada pada masing-masing paslon. Jika ada pelanggaran atau kelalaian dalam pembersihan APK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan.

“Bawaslu akan memastikan tidak ada lagi APK yang tersisa selama masa tenang berlangsung,” tambahnya.

KPU Imbau Seluruh Pihak Hormati Masa Tenang Pilkada

Pembersihan APK ini merupakan salah satu upaya KPU untuk menciptakan suasana adil dan kondusif menjelang pemungutan suara. Dengan tidak adanya aktivitas kampanye, masyarakat diharapkan dapat fokus mempertimbangkan pilihan mereka berdasarkan visi dan misi paslon yang telah disampaikan sebelumnya. Suhardi menegaskan, aturan masa tenang harus dihormati oleh semua pihak.

“Kami meminta seluruh paslon dan tim pendukungnya menaati aturan ini untuk menjaga kredibilitas Pilkada. Masa tenang adalah waktu refleksi untuk semua pihak,” katanya.

Langkah-langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada. Selain pengawasan ketat dari KPU dan Bawaslu, pembersihan APK menjadi simbol komitmen menjaga keadilan dalam demokrasi.

Masa tenang Pilkada Balikpapan diharapkan dapat berlangsung damai, tanpa adanya gesekan yang bisa mengganggu suasana pemilu. Dengan koordinasi yang kuat antara KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak terkait, Pilkada Balikpapan diharapkan menjadi pesta demokrasi yang sukses dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *