Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus tersangka pengendali jaringan peredaran 10,4 Kilogram narkotika jenis sabu sabu.
Terduga pelaku berinisial R diamankan oleh petugas gabungan Ditresnarkoba-BNNP Kaltim di wilayah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Keberadaan R terendus setelah petugas melakukan pengembangan selama sepekan.
“Hasil pemeriksaan sementara, R adalah pemilik sabu dan diduga sebagai otak dari jual beli,” terang Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Artanto, Jumat (14/6/2024).
Ditresnarkoba Polda Kaltim sebelumnya menggagalkan penyelundupan 10,4 kg oleh tiga orang kurir yakni, AR (44), R (39) dan A (31). AR dan R yang tercatat sebagai warga Bulungan, Kaltara diringkus usai mengantarkan paket narkotika kepada A di Anggana, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Sabu bernilai taksir Rp15 miliar itu dibawa sejauh lebih kurang 600 Kilometer dengan rute Bulungan-Berau-Wahau-Sangatta-Bontang-Samarinda hingga ke Anggana menggunakan motor.
AR dan R mengemas paket narkotika itu menggunakan bungkus produk teh China. Para tersangka kemudian menyembunyikannya ke dalam kardus speaker active demi mengaburkan kecurigaan.
“Tersangka diberikan ongkos jalan 2 juta rupiah dari pengendali. Sedangkan pembayaran (transaksi) masih sebagian, sebagian lagi kalau sudah terjual,” beber Artanto.
Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Arif Bestari, menambahkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi sabu sabu. Dari situ petugas mendapati AR dan R, menyusul kemudian menangkap A di kawasan Handil D, kecamatan Anggana pada 31 Mei 2024.
“Dua tersangka (AR dan R) kami tangkap dengan barang bukti beberapa gram sabu. Setelah pengembangan, tersebutlah A yang ditangkap bersama 10 paket besar sabu,” urainya.
Penyidik Ditresnarkoba selanjutnya memusnahkan barang bukti tersebut untuk proses hukum. Prosesi pemusnahan barang bukti didampingi perwakilan Kejaksaan Tinggi serta disaksikan oleh para terduga pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-undang narkotika. Mereka terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 20 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.