Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan menyiapkan langkah-langkah penguatan upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada tahun 2025.
Satu di antara strategi BNNK mendatang yakni, mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan tentang P4GN.
Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Bonifasio Rio Rahadianto, mengakui pentingnya regulasi ini untuk mendorong kolaborasi semua pihak dalam upaya P4GN. Sekaligus demi mewujudkan visi Balikpapan Bersinar (Bersih tanpa Narkoba) pada masa mendatang.
Sebab menurut Boni, pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Mencermati angka prevalensi maupun peredaran gelap narkoba yang makin mengkhawatirkan, maka kerja sama dan koordinasi antar stakeholder menjadi krusial.
Kebijakan ini, lanjutnya, akan menjadi dasar dalam mempertajam upaya pencegahan dan pemberantasan secara inklusif.
“Dengan Perda ini nanti kita akan bisa melakukan upaya lebih masif lagi. Mengajak stakeholder terkait untuk bersama melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan,” terang Boni saat konferensi pers di kantor BNNK Balikpapan, Senin (23/12/2024).
Sepanjang kurun waktu 2024, BNNK telah menindak 2 kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total 3 tersangka. Dari pengungkapan kasus-kasus itu, BNNK menyita 4.134 gram ganja kering sebagai barang bukti.
Selain itu, BNNK Balikpapan mengasesmen 36 warga terindikasi pecandu narkoba hingga total pasien rehabilitasi sampai kini mencapai 88 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 76 pasien rawat jalan dan 12 pasien rawat inap.
Menurut data, kalangan usia produktif rentang 17-45 tahun mendominasi angka pasien rehabilitasi narkoba oleh BNNK Balikpapan.
“66 pasien rawat jalan terpapar penyalahgunaan sabu-sabu, sisanya dobel L, Inhalan dan khusus ekstasi sebanyak 10 pasien,” demikian Boni.