Berita

Berdalih Ritual Pengobatan, Pria Paruh Baya di Samarinda Cabuli Gadis Belia

×

Berdalih Ritual Pengobatan, Pria Paruh Baya di Samarinda Cabuli Gadis Belia

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku tindak asusila terhadap anak, AT (50) ditahan di Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut. (ist)

Pria paruh baya berinisial AT (50) diamankan ke Mapolsek Palaran, Samarinda, usai diduga melakukan tindak asusila terhadap gadis belia.

AT diamankan petugas dari rumahnya di kawasan Palaran pada Senin (26/6/2024) kemarin. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/13/VI/2024 yang dilayangkan ibu korban.

Kapolsek Palaran, Komisaris Zarma Putra, melalui keterangan tertulis menyatakan, ihwal kasus bermula ketika AT menawarkan pengobatan alternatif kepada korban. Dalihnya, korban yang masih berusia 13 tahun itu perlu mendapat perlindungan secara spiritual.

AT lantas menggiring korban ke rumahnya setelah berhasil memperdaya dengan modus tersebut pada Selasa (18/6/2024) lalu. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku menutup mata korban dengan selendang merah dan membawa masuk ke dalam kamarnya.

Di dalam kamar itu, AT meminta korban untuk melepas pakaiannya sebagai syarat pelaksanaan ritual.

“Korban diminta melepas pakaiannya dengan alasan akan dilakukan pengobatan. Selanjutnya pelaku langsung melakukan aksi,” terang Kapolsek.

Selang beberapa hari, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, sontak ibu korban mengadu ke mapolsek.

Menindak lanjuti laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Palaran langsung bergerak mencari keberadaan AT. Hanya selang beberapa saat, tersangka pelaku berhasil digelandang tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi singkat, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti untuk penyelidikan,” sambung Zarma.

Menurut keterangan yang dihimpun dari lokasi kejadian, terungkap bahwa AT merupakan warga pendatang. Sebelumnya, tersangka pelaku lama bermukim di kawasan Loa Janan.

“Menurut keterangan warga sekitar, pelaku baru tinggal di Palaran,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 81 Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kita proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *