Berita UtamaEkonomi dan Bisnis

Ayo! Warga Balikpapan, Manfaatkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak, Program Mau Berakhir

×

Ayo! Warga Balikpapan, Manfaatkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak, Program Mau Berakhir

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Balikpapan mengapresiasi warga yang telah patuh membayar pajak. (foto: ist/ig)

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak.

Kebijakan pemerintah kota ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat atas kewajiban membayar pajak.

“Kami memahami masih ada warga yang menunggak pajak karena berbagai alasan. Dengan adanya pembebasan denda ini, kami ingin memotivasi wajib pajak agar menunaikan kewajibannya. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke kota dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” jelas Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, melalui keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Demi memudahkan masyarakat, program ini mencakup berbagai jenis pajak. Mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak air tanah. Serta tidak kalah penting yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Khusus PBB-P2, lanjut Idha, penghapusan denda meliputi tunggakan yang tercatat antara tahun 2020 hingga 2024. Dengan begitu, pemerintah kota memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani biaya tambahan.

Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku bila wajib pajak melunasi pokok pajak selambatnya pada 30 September 2025. Untuk mengakomodir masyarakat, BPPDRD membuka pelayanan khusus di Kantor BPPDRD, Jalan Jenderal Sudirman No. 02, hingga pukul 16.30 Wita.

BPPDRD juga membuka berbagai kanal untuk melakukan proses pembayaran. Sehingga, wajib pajak dapat melakukan pelunasan melalui Bankaltimtara, Bank BJB dan Pos Indonesia. Bahkan melalui beragam platform digital, semisal Gojek, Tokopedia, dan aplikasi mobile “Kontengan”.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak. Ia menilai kepatuhan wajib pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan.

“Terima kasih kepada seluruh warga yang sudah berkontribusi. Mari bersama kita bangun kota ini demi kesejahteraan bersama,” serunya.

Tinggalkan Balasan