Wanita berinisial SR (25) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan melakukan aksi pornografi secara daring.
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap SR pada Jumat, 6 September 2024 sekira pukul 18.00 Wita. Saat itu tersangka sedang melakukan siaran langsung menggunakan aplikasi streaming dari apartemen Green Valey, kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.
Dalam aksinya, tersangka dengan tanpa busana memainkan alat bantu seksual di bagian tubuh vitalnya sesuai permintaan viewer atau penonton. Ia sengaja menyiarkan adegan tersebut demi meraup cuan melalui gift yang diberikan para viewer.
Adapun modus transaksinya, viewer terlebih dahulu mentransferkan sejumlah dana untuk membeli gift dari operator aplikasi streaming. Gift tersebut nantinya dipergunakan untuk “menyawer” streamer saat siaran, yang dalam kasus ini diperankan oleh SR.
Selanjutnya streamer akan menukar gift tersebut kepada operator aplikasi untuk menerima transfer uang dengan nilai yang telah ditentukan.
Dari praktik ini SR memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta per bulan.
“Sehari pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp2 juta dari penonton, dengan cara mengirimkan gift,” jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, Jumat (27/9/2024).
Kepolisian menyatakan bahwa penangkapan SR berawal dari adanya laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Kami juga amankan dua smartphone, satu kartu ATM, tiga alat bantu seksual dan pakai dalam sebagai barang bukti,” sambung Kanit.
Selain menyiarkan perilaku tidak senonoh, SR juga mempromosikan aplikasi judi online. Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka sudah melakoni bisnis ini selama satu setengah tahun.
Sampai saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. SR terancam sanksi pidana penjara selama 12 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan ITE.