Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan total 13 tersangka pengedar.
Sederet pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan sepanjang kurun waktu Juni hingga Juli 2024.
Subdit I dan II dalam pengungkapan kasus ini menyita barang bukti lebih dari 4 kilogram sabu dan 115 butir ekstasi. Kasubid Penmas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijana, menerangkan pengungkapan kasus berlangsung di wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan.
Adapun modus peredaran yang dilakukan oleh para tersangka cukup beragam, meski umumnya menggunakan sistem jejak. Yakni, pemesan atau kurir mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan oleh pengirim.
“Saat ini para tersangka menjalani penahanan dan proses hukum di Polda Kaltim,” kata Nyoman di Mapolda Kaltim, Kamis (1/8/2024).
Kasus paling menonjol dari deretan pengungkapan yakni peredaran 3,7 Kg sabu-sabu di Balikpapan dan Kukar, pada medio Juli lalu. Bisnis gelap tersebut dilakoni oleh komplotan IT (45), S alias A (31) dan AYA (38).
Tiga Anggota Sindikat Balikpapan-Samboja Kendalikan Peredaran 3,7 Kg Sabu
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik, menerangkan pengungkapan berawal dari informasi mengenai peredaran sabu di wilayah Margomulyo, Balikpapan Barat. Selanjutnya penyidik melakukan penyamaran di lokasi tersebut.
Penyelidikan tersebut berujung penangkapan tersangka IT bersama barang bukti 3,7 kilogram sabu di Jalan Baru, Kelurahan Margomulyo. Narkotika tersebut dikemas menggunakan bungkus produk teh yang disembunyikan IT di dalam tas ranselnya.
“Dari interogasi, IT mengaku mendapat sabu dari AYA yang kemudian keberadaannya kita ketahui di wilayah Samboja, Kukar,” terang Hendrik.
Tim Subdit I selanjutnya menuju ke kawasan Sungai Seluang, Samboja berbekal pengakuan IT. Hasilnya, petugas kembali membekuk AYA bersama S.
Saat itu petugas menemukan paketan sabu sekira 9 gram dari tangan S. Barang bukti tersebut diakuinya baru diperoleh dari AYA.
“Sampai saat ini kami masih memburu pemasok sabu kepada AYA. Sudah ditetapkan DPO,” tambah Kasubdit.
Hasil penyidikan sementara menyebutkan bahwa sabu-sabu yang diperoleh AYA dikirim dari Kabupaten Bulungan, Kaltara melalui Wahau hingga ke Samboja. Olehnya, sabu tersebut diedarkan kembali kepada tersangka I dan S.