Berita Utama

Sindikat Taiwan Kendalikan Situs Judi Online Beromzet Ratusan Miliar Rupiah di Tangerang

×

Sindikat Taiwan Kendalikan Situs Judi Online Beromzet Ratusan Miliar Rupiah di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Dittipidum Bareskrim Polri membongkar sindikat internasional judi online dan pornografi yang dikendalikan jaringan Taiwan. (foto: istimewa)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus sindikat judi online dan pornografi yang beroperasi di Tangerang, Banten.

Sindikat internasional tersebut dikendalikan oleh warga negara Taiwan. Dari bisnis tersebut, sindikat mampu memutar uang hingga 500 miliar rupiah dalam waktu tiga bulan.

Bareskrim menetapkan 8 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka antara lain, CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST yang disinyalir berperan sebagai agen.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menerangkan para agen ini bertugas mencari streamer atau host. Mereka kemudian mengarahkan para host untuk melakukan siaran langsung atau live streaming sambil berpakaian minim, bahkan berhubungan intim.

“Agen ini juga bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja serta mendistribusikan pendapatan gaji dan bonus host,” jelas Djuhandani saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dalam praktiknya, para host ditarget melakukan siaran berdurasi tiga jam per hari untuk memperoleh gaji minimum. Agen juga mengiming para host akan mendapatkan bonus dari gift yang diberi viewers.

Praktik ilegal tersebut terbongkar setelah penyidik menerima laporan masyarakat. Sepanjang penyelidikan, Polisi mendapati kejanggalan dari situs hot51 dan 82gaming yang dicurigai.

Domain situs-situs tersebut diketahui selalu mengalami perubahan. Bareskrim mengindikasi hal tersebut sebagai modus pengelola situs untuk menyamarkan konten judi yang disediakannya.

“Pada situs hot51 tersedia layanan judi online dan live stream pornografi,” imbuhnya.

Setelah berhasil melacak keberadaan pengelola situs, polisi langsung melakukan penggerebakan kantor operasional sindikat tersebut, Rabu (24/6/2024) lalu. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” demikian dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *