Pekerja sebuah guest house di kawasan Balikpapan Selatan harus berurusan dengan hukum setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang wanita.
Kasus bermula ketika terduga pelaku berinisal MN (23) tengah mengecek kamar di tempatnya bekerja pada Rabu (12/6/2024) dinihari lalu. Pria yang bekerja sebagai waker itu kemudian mendapati salah satu pintu dalam keadaan tidak terkunci.
Kamar tersebut dihuni oleh korban berinsial PR (24). Saat itu, korban sedang terbaring dengan mengenakan piyama yang setengah terbuka di atas tempat tidur. Hasrat birahi MN lantas bergejolak menghadapi situasi tersebut.
“Saat pemeriksaan terduga pelaku mengaku khilaf,” sebut Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).
Terduga pelaku mendadak panik lantaran di saat bersamaan korban terjaga. MN kemudian meraih dan menyumpal mulut korban seraya mencegahnya berteriak.
Ia juga mencekik leher korban hingga mengalami memar pada bagian wajah, utamanya di bagian mulut. Namun korban berhasil lolos dari sekapan pelaku hingga mengadukan pengalamannya ke Mapolsek Balikpapan Selatan.
“Setelah mendapat laporan, jajaran Reskrim melakukan penangkapan terhadap MN,” timpal Kapolsek Balikpapan, AKP Abu Sangit.
Terduga pelaku berhasil diamankan petugas dari tempat kerjanya pada Kamis (13/6/2024). Saat menjalani interogasi, MN lantas mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Atas kasus tersebut, pria yang bekerja sebagai waker itu dijerat Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Apabila terbukti, MN bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama 12 tahun.
“Proses hukum berlanjut. Pelaku sampai saat ini ditahan,” demikian Kapolsek.