BeritaBerita Utama

Sudah Terpidana, Mantan Kepala BLKI Balikpapan Tersandung Perkara Korupsi Lagi

×

Sudah Terpidana, Mantan Kepala BLKI Balikpapan Tersandung Perkara Korupsi Lagi

Sebarkan artikel ini
Polda Kaltim mempublikasikan bukti perkara korupsi anggaran kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja tahun 2023 dan 2024 di lingkungan BLKI Balikpapan. (foto: ist/*)

Mantan Kepala UPTD Balai Latihan Kerja dan Industri (BLKI) Balikpapan berinisial SN, kembali tersandung perkara tindak pidana korupsi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim kali ini menjeratnya dengan dugaan korupsi belanja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap dugaan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,9 miliar. Sedangkan, sepanjang proses hukum, penyidik menyita barang bukti Rp1,034 miliar. Sisanya, sudah SN dan koleganya, YL pergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan meminta keterangan 136 saksi. SN selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan saudari YL selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sebagai tersangka,” bebernya di Markas Polda Kaltim, Kamis (23/4/2026).

Yugo mengemukakan, BLKI mengelola anggaran total Rp25,7 miliar untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Dalam perkara ini, kedua tersangka bersekongkol memotong honor setiap instruktur sebesar Rp100-300 ribu per kegiatan.

Praktik pinjam bendera: barang tak datang, tersangka raup uang pengadaan

Kemudian, kedua tersangka juga menyiasati proses pengadaan barang dengan maksud mengeruk keuntungan. Modusnya menggunakan perusahaan pihak ketiga sebagai penyedia barang dengan imbalan lima persen dari nilai kontrak pengadaan. Kemudian memakai perusahaan tersebut sebagai formalitas sehingga pengadaan barang seolah terealisasi.

“Padahal pengadaan melalui e-katalog itu yang datang bukan barang, tapi uang. Ada praktik meminjam bendera perusahaan. Jadi, perusahaan itu hanya dipakai namanya sebagai formalitas, sehingga mereka leluasa mengendalikan proses pengadaan,” jelas Yugo.

Selain itu, kedua tersangka menetapkan harga perkiraan sendiri tanpa melalui tahapan survei dalam proses pengadaan barang. Dalam hal ini, penyidik mensinyalir para tersangka melakukan praktik penggelembungan atau mark-up.

Bahkan, kata Yugo, keduanya juga memanipulasi laporan pelaksanaan kegiatan sehingga realisasi anggaran membengkak.

“Misalnya, peserta kegiatan hanya segelintir orang tapi laporannya diikuti sekian orang. Kegiatan yang harusnya dilaksanakan sekian hari, tapi sebenarnya tidak dilaksanakan demikian,” sambungnya.

Atas tindakan-tindakan tersebut kedua tersangka terancam pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun sesuai jeratan Pasal 603 KUHP. Penyidik turut menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam proses hukum perkara ini.

Namun demikian, kini penyidik baru menahan SN yang pada Oktober 2025 lalu telah dipidana atas perkara korupsi dana retribusi di UPTD BLKI Balikpapan. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp5 miliar.

Sementara itu, penyidik belum menahan YL, yang sampai sekarang masih menjabat Kasubbag di BLKI Balikpapan.

“Untuk tersangka YL, belum kita tahan karena yang bersangkutan masih kooperatif menjalani proses penyidikan,” demikian Yugo.

Tinggalkan Balasan