Emosi S (31) seketika memuncak lantaran mendapat tudingan melakukan praktik tenung oleh tetanggannya, Sur (52). Kedua ibu rumah tangga (IRT) yang bermukim di kawasan Km 4, Balikpapan Utara itu pun terlibat cekcok hingga S nekat menusuk Sur menggunakan sebilah pisau dapur.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Muhammad Rezsa Adiatulo, mengungkap peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026), tepat di depan rumah kontrakan pelaku. Mulanya, Sur yang tengah menjemur pakaian di depan rumah kontrakannya, melontarkan kata-kata kasar terhadap S. Bahkan Sur menuding S bukan seorang muslim karena telah mengirim jampi-jampi santet padanya.
Mendengar itu, S tersinggung dan menghampiri Sur yang masih berada di teras kontrakan. S mempertanyakan maksud perkataan kasar dan tudingan tetangganya itu. Namun, belakangan keduanya malah terlibat adu mulut hingga saling dorong.
Di tengah pergelutan, S melihat sebilah pisau dapur yang tergeletak di bawah sepeda motor di depan rumah kontrakannya. Setelah berhasil meraih benda tajam itu, S lantas menyerang Sur secara membabi buta.
“Serangan tersebut mengenai beberapa bagian tubuh korban, di antaranya punggung, kepala, lengan kiri, dan dada kiri,” terang Kapolsek, Senin (16/3/2026).
Setelah serangan tersebut, S buru-buru masuk ke dalam dan mengunci pintu rumah kontarakannya. Ia meninggalkan Sur yang sudah bersimbah luka di area teras rumah kontrakan yang berdempetan itu.
Tidak Harmonis dengan Korban, Pelaku Kerap dikatain Jarang Bertegur Sapa
Rezsa melanjutkan, jauh sebelum kejadian tersebut, hubungan antara kedua IRT ini tidak harmonis. Kepada penyidik, S mengaku Sur kerap menudingnya sombong, lantaran jarang bertegur sapa dengan warga sekitar.
Masih menurut keterangan S, Sur juga pernah mengadu domba dirinya dengan suaminya sehingga memicu konflik dalam rumah tangga.
“Sebelum kejadian, tersangka pelaku pernah bermasalah dengan korban. Perselisihan itu memicu tersangka pelaku sakit hati,” sebut Rezsa.
Warga yang mengetahui percekcokan kedua IRT tersebut, lantas mengevakuasi korban ke RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, warga sempat berupaya masuk secara paksa untuk mengamankan tersangka pelaku yang masih mengurung diri di rumah kontrakannya. Untungnya, pihak kepolisian segera tiba di lokasi hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” imbuh perwira satu melati di pundak.
Penyidik kini menahan S di Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk kasus ini, penyidik menjerat S dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP serta Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.














