BeritaBerita Utama

Ombudsman Kaltim Tangani 253 Laporan Maladministrasi Pelayanan Publik, Mayoritas Tidak Melayani Sesuai Standar

×

Ombudsman Kaltim Tangani 253 Laporan Maladministrasi Pelayanan Publik, Mayoritas Tidak Melayani Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin. (foto: hmsorikaltim)

Pelayanan publik di Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya belum luput dari beragam persoalan.

Dalam kurun Januari-Juni 2025, Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltim menangani 253 pengaduan terkait potensi maladministrasi pelayanan publik.

Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin, mengungkap mayoritas keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang tidak memberikan pelayanan. Angkanya, mencapai 73 laporan atau sekitar 70,9% dari total aduan.

Kemudian, 13 laporan atau 12,6% berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur. Sebanyak 8 laporan atau 7,8% penundaan berlarut, dan 6 laporan lainnya (5,8%) mengenai pengabaian kewajiban hukum.

“Ada juga 2 laporan terkait perbuatan melawan hukum dan 1 laporan penyalahgunaan wewenang,” sebut Mulyadin dalam keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).

Berdasarkan substansi laporan, isu terkait Infrastruktur tercatat paling mendominasi dengan jumlah 47 laporan atau sekitar 45,6% dari total aduan. Berikutnya adalah hak sipil dan politik sebanyak 18 laporan (17,5%), agraria 13 laporan (12,6%), dan pendidikan 11 laporan (10,7%).

Mulyadin menerangkan, seluruh akses pengaduan ini sampai kepada Ombudsman Kaltim melalui beragam saluran. Mulai dari kunjungan langsung, telepon, surat, email pengaduan, hingga WhatsApp Center. Latar belakang pelapor pun tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Kalimantan Timur.

Laporan Masyarakat (LM) mendominasi dengan jumlah 119 pengaduan. 109 di antaranya masuk ke Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim.  Sedangkan 10 pengaduan lagi melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO).

Kemudian ada 94 Konsultasi Non Laporan (KNL) dan 41 surat tembusan kepada instansi penyelenggara yang turut disampaikan ke Ombudsman RI. Serta 1 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan pungutan liar di bidang pendidikan yang dilakukan Ombudsman Kaltim.

Berdasarkan jenis akses aduan, lanjut Mulyadin, sudah 92 laporan masyarakat, 10 laporan RCO, dan 1 IAPS yang ditindaklanjuti pihaknya.

Paritisipasi Masyakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik Terbilang Tinggi

Bagi ombudsman, tren ini menggambarkan tingginya akses atau partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan pelayanan publik. Meski demikian, Mulyadin, tetap mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi maladministrasi dalam pelayanan publik.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas,” pesannya.

Sebagai upaya pencegahan maladministrasi, Perwakilan Ombudsman Kaltim juga tengah mengkaji potensi maladministrasi dalam tata kelola permohonan wilayah izin usaha pertambangan.

Tinggalkan Balasan