PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menaruh atensi bersar terhadap upaya penguatan tata kelola hukum korporasi. Sebagai implementasi, KKT menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Kolaborasi tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama (MoU) kedua pihak yang ditandatangani pada Rabu (18/6/2025). Penandatanganan berlangsung di Balikpapan dan dihadiri jajaran Direksi KKT serta Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan beserta tim.
Kerja sama untuk periode 2025-2027 ini akan fokus pada penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Utama KKT, Enriany Muis, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis perusahaan. Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Dengan dukungan Kejaksaan, kami bisa menghadapi tantangan hukum secara efektif dan efisien,” sebut Enriany, dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, ia menerangkan, kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga kelancaran operasional terminal peti kemas. KKT meyakini kerja sama ini akan memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kolaborasi ini mempertegas prinsip utama KKT yang mengedepankan kepatuhan hukum dan transparansi. Selain juga juga menunjukkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi kompleksitas tantangan bisnis di sektor kepelabuhanan.
Kerja sama ini menjadi bekal penting dalam mewujudkan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberi pendampingan hukum kepada BUMN dan anak perusahaannya.
Melalui kerja sama ini, Kejari akan membantu KKT menyelesaikan sengketa hukum, memberikan pendapat hukum, serta pendampingan dalam penyusunan dokumen penting.
“Kami siap mendampingi KKT secara profesional dan proporsional. MoU ini bentuk sinergi antarlembaga untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi,” singkat Slamet.
Dengan adanya MoU ini, KKT optimistis dapat memperkuat perlindungan hukum, menyelesaikan potensi konflik, serta menjaga stabilitas operasional ke depan. Sekaligus mendukung terciptanya lingkungan bisnis yang lebih kondusif di Kalimantan Timur.