Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyusun 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025. Rencana tersebut masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai langkah strategis mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al-Qodri, menyatakan bahwa Propemperda tahun ini merupakan hasil perencanaan matang sejak setahun sebelumnya. Dari total 22 Raperda, DPRD mengusulkan 13 di antaranya, sementara Pemkot mengajukan 9 lainnya.
“Selain Raperda yang telah masuk dalam Propemperda, Pemkot juga mengajukan dua tambahan, yakni tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan dan Keterbukaan Informasi Publik,” terang Alwi, Sabtu (25/1/2025).
Pada tahun 2024 lalu, DPRD berhasil mengesahkan tujuh Raperda yang termasuk dalam Propemperda. Alwi mengakui tantangan dalam proses pembentukan peraturan pada tahun ini tetap signifikan.
Satu di antara yang menjadi kendala utama adalah persoalan sinkronisasi antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan pihak terkait. Hambatan inilah yang menjadi penyebab realisasi Propemperda pada tahun lalu terbilang minim.
Sebagai upaya perbaikan, DPRD Balikpapan menyiapkan langkah strategis pada proses perancangan 26 usulan Raperda untuk Propemperda 2025 sejak November 2024. Perancangan usulan-usulan ini bertujuan mengatasi berbagai tantangan ke depan. Dengan harapan mampu meningkatkan efektivitas pembentukan peraturan pada tahun mendatang.
“Propemperda ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Kami berharap perencanaan yang lebih baik akan membuat proses pembentukan Perda tahun ini lebih optimal,” tambah Alwi.
Sinergisitas antara DPRD dan Pemkot Balikpapan menjadi penting demi mewujudkan pembangunan dan tata kelola yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dewan optimistis mampu mendorong percepatan pembangunan daerah yang lebih terintegrasi melalui usulan 22 Raperda dalam Propemperda 2025.